JAKARTA – abahtindik.com | Markas Besar Polri memastikan penanganan dugaan keterlibatan dua oknum anggota Polda Sulawesi Selatan dalam perkara narkotika berjalan tanpa kompromi.
Proses pidana dan kode etik dijalankan bersamaan sesuai aturan yang berlaku.

Keterangan foto :
Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir, didampingi pejabat Mabes Polri saat menyampaikan penegasan proses hukum terhadap dua oknum anggota Polda Sulawesi Selatan terkait perkara narkotika di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis 26 Februari 2026. Polri memastikan proses pidana dan kode etik berjalan bersamaan tanpa kompromi.
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Sumber: sahabatpropam | Tribratanews.polri.go.id
Penegasan disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kamis 26 Februari 2026. Ia menegaskan instruksi Kapolri berlaku untuk seluruh jajaran tanpa pengecualian, termasuk anggota internal.
Menurutnya, kebijakan pimpinan jelas. Pemberantasan narkoba tidak mengenal tebang pilih. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Penyidikan terhadap dua oknum tersebut terus berjalan. Penyidik mendalami peran masing-masing, alur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Penelusuran juga menyasar pihak yang diduga membantu atau memfasilitasi.
Divisi Humas menekankan tidak ada ruang perlindungan bagi pelanggaran. Jika terbukti melanggar disiplin, kode etik, atau tindak pidana, sanksi dijatuhkan sesuai tingkat kesalahan. Proses etik tidak menggugurkan proses pidana.
Langkah ini menjadi pesan internal bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam perkara narkotika tidak ditoleransi. Penindakan terhadap anggota sendiri dinilai penting untuk menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.
Polri menempatkan narkoba sebagai ancaman serius terhadap keamanan dan masa depan generasi muda. Penegakan hukum diarahkan hingga ke jaringan distribusi dan aktor pengendali.
Publik kini menunggu hasil penyidikan serta transparansi proses hukum terhadap dua oknum tersebut.
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Sumber: sahabatpropam | Tribratanews.polri.go.id











