EkbisHeadlinePeristiwa

Laporan Balik Rp75 Miliar Digelar di Polda Jatim, Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

105
×

Laporan Balik Rp75 Miliar Digelar di Polda Jatim, Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – abahtindik.com | Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menggelar perkara dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan Hermanto Oerip terhadap dr. Soewandi Basuki. Gelar perkara dilaksanakan Unit II Subdit II di Mapolda Jatim dengan menghadirkan para pihak untuk klarifikasi.

Laporan balik ini muncul saat proses hukum utama masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara tersebut, Hermanto Oerip berstatus terdakwa atas dugaan penggelapan dana Rp75 miliar berdasarkan laporan dr. Soewandi Basuki.
Kuasa hukum dr. Soewandi Basuki, Prof. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo SH MH, menyampaikan keberatan atas dibukanya laporan baru dengan pokok perkara serupa.

Ia menyatakan substansi sengketa telah melalui proses panjang, mulai penyelidikan di Bareskrim Polri hingga putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, Bareskrim Polri pernah menerbitkan surat resmi yang menyatakan transaksi jual beli sebagai kompensasi utang merupakan perbuatan sah menurut hukum. Dalam putusan kasasi dan peninjauan kembali, majelis hakim disebut menilai pihak yang tidak beritikad baik adalah Hermanto Oerip.

Keterangan Foto :

Prof. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo SH MH menunjukkan dokumen usai mengikuti gelar perkara laporan balik dugaan penipuan dan penggelapan Rp75 miliar di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Kuasa hukum menegaskan substansi perkara telah melalui proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diperiksa kembali dengan pokok perkara yang sama.

Kuasa hukum juga menyampaikan dalam perkara lain yang berkaitan, Venansius Naek telah dijatuhi pidana penjara satu tahun enam bulan berdasarkan putusan pengadilan.

Terkait kuitansi Rp15 miliar yang dipersoalkan, ia menjelaskan dokumen tersebut bukan bukti jual beli. Dokumen itu disebut bagian dari mekanisme kompensasi utang yang dituangkan dalam akta notaris. Ia merujuk Pasal 1425 Kitab Undang Undang Hukum Perdata tentang perjumpaan utang yang saling menghapuskan.

Dalam pemaparannya, kuasa hukum turut menyinggung dugaan penggunaan dokumen tidak sah dalam aktivitas perusahaan. Ia menyebut adanya dugaan bill of lading dan faktur penjualan yang tidak sesuai ketentuan, serta penarikan dana perusahaan menggunakan puluhan lembar cek. Nilai yang terungkap dalam persidangan disebut mencapai Rp75 miliar berdasarkan temuan penyidik.

Ia menegaskan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diperiksa kembali dengan pokok perkara yang sama. Proses persidangan yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya diharapkan memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Editor: Kiki Juanda, SE
Sumber: Bidhumas Polda Jawa Timur
Foto: Prof. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo SH MH usai gelar perkara di Mapolda Jatim

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.