Headline

JALAN NASIONAL DAN PROVINSI BERMASALAH, MENTERI DAN GUBERNUR TERANCAM 5 TAHUN PENJARA

49
×

JALAN NASIONAL DAN PROVINSI BERMASALAH, MENTERI DAN GUBERNUR TERANCAM 5 TAHUN PENJARA

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, abahtindik.com | Kerusakan jalan nasional dan provinsi bukan sekadar persoalan teknis. Ia masuk wilayah tanggung jawab hukum pejabat publik. Jika kelalaian terbukti menyebabkan kecelakaan hingga korban luka berat atau meninggal dunia, ancaman pidana terbuka.

Status jalan menentukan siapa yang memegang kewenangan.

• Jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum.

• Jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang dipimpin gubernur.

Kewenangan itu membawa kewajiban hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur secara tegas.

Pasal 24 menyebut penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan yang membahayakan. Jika belum dapat diperbaiki, wajib diberi rambu atau tanda peringatan.

Artinya jelas. Tidak boleh ada pembiaran.

Sanksi pidana diatur dalam Pasal 273:

• Jika kerusakan menyebabkan kerugian materiil, ada ancaman pidana dan denda.

• Jika korban mengalami luka berat, ancaman meningkat.

• Jika mengakibatkan kematian, ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp120 juta.

R.H.M. Ali Zaini menjelaskan unsur pidana tidak otomatis muncul. Ada empat syarat :

• Ada kewajiban hukum yang jelas.

• Kewajiban itu diabaikan.

• Timbul korban.

• Ada hubungan sebab akibat antara jalan rusak dan kecelakaan.

Jika laporan masyarakat masuk, dokumentasi kerusakan tersedia, namun tidak ada perbaikan atau rambu, unsur kelalaian bisa terpenuhi.

Dalam praktik, banyak kecelakaan berawal dari respons teknis lambat. Padahal anggaran pemeliharaan rutin tersedia setiap tahun melalui APBN dan APBD.

Data Korlantas Polri menunjukkan ribuan kecelakaan setiap tahun dipicu faktor jalan dan lingkungan. Ini bukan isu kecil. Ini menyangkut nyawa.

Jalan dibangun dari pajak publik. Negara memungut. Negara wajib melindungi. Jika kelalaian berujung korban jiwa, tanggung jawab tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan undang-undang.

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Dok: Abahtindik.com

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.