Headline

Pemkab Probolinggo Terapkan Digitalisasi Sertifikat ASN untuk Perkuat Manajemen Talenta Berbasis Data

107
×

Pemkab Probolinggo Terapkan Digitalisasi Sertifikat ASN untuk Perkuat Manajemen Talenta Berbasis Data

Sebarkan artikel ini

KRAKSAAN – abahtindik.com | Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Probolinggo resmi menerapkan prosedur digitalisasi penerbitan sertifikat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem manajemen talenta berbasis data, sekaligus memastikan setiap aktivitas peningkatan kapasitas aparatur terdokumentasi secara akurat dan terintegrasi.

Penerapan sistem ini mengacu pada ketentuan Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya pengelolaan manajemen talenta ASN berbasis rekam jejak kinerja dan pengembangan kompetensi. Regulasi tersebut menjadi dasar normatif bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan sistem administrasi kepegawaian dengan standar nasional.

Melalui kebijakan ini, seluruh sertifikat kegiatan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo diterbitkan dalam format elektronik dan ditandatangani langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo. Format digital dipilih untuk menjamin keamanan dokumen, kemudahan verifikasi, serta efisiensi dalam pengarsipan. Dengan sistem elektronik, data sertifikat dapat terdokumentasi secara terpusat dan meminimalkan risiko kehilangan atau duplikasi dokumen.

Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Hari Kriswanto, menjelaskan bahwa pengembangan kompetensi merupakan salah satu komponen utama dalam penilaian manajemen talenta ASN. Setiap pelatihan, bimbingan teknis, workshop, maupun kegiatan peningkatan kapasitas lainnya menjadi bagian dari indikator penguatan kualitas sumber daya manusia aparatur. Oleh karena itu, seluruh partisipasi ASN wajib dibuktikan melalui sertifikat resmi yang terdokumentasi dalam sistem.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, sertifikat kegiatan pengembangan kompetensi yang diselenggarakan secara internal oleh perangkat daerah dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo. Ketentuan ini memberikan kepastian administratif sekaligus memperjelas kewenangan penerbitan dokumen.

Untuk menjaga ketertiban administrasi dan akurasi pengelolaan data, setiap Perangkat Daerah yang akan menyelenggarakan kegiatan pengembangan kompetensi diwajibkan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat melalui layanan resmi pada laman BKPSDM Kabupaten Probolinggo. Permohonan tersebut harus diajukan paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan kegiatan dengan mengisi formulir pada menu layanan sertifikat yang telah disediakan dalam sistem.

Seluruh tahapan pengajuan wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan sertifikat yang berlaku. SOP tersebut mengatur alur permohonan, kelengkapan dokumen, validasi data peserta, hingga proses penerbitan dan penandatanganan elektronik. Permohonan yang tidak memenuhi prosedur maupun melewati batas waktu yang ditentukan tidak dapat diproses. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga disiplin administrasi serta memastikan seluruh data yang masuk telah melalui verifikasi.

Melalui mekanisme digital yang terstruktur ini, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menargetkan seluruh kegiatan pengembangan kompetensi ASN dapat terdata secara sistematis, terdokumentasi secara elektronik, dan terintegrasi dalam sistem manajemen talenta. Dengan basis data yang tertata, proses pemetaan kompetensi, perencanaan pengembangan karier, hingga evaluasi kinerja ASN diharapkan dapat dilakukan secara lebih objektif dan terukur.

Digitalisasi sertifikat ini juga menjadi bagian dari upaya modernisasi tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemkab Probolinggo. Selain meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sistem ini memperkuat fondasi pengambilan kebijakan berbasis data dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur.

Dengan penerapan kebijakan tersebut, Pemkab Probolinggo menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi manajemen talenta ASN secara optimal sesuai regulasi nasional, sekaligus memastikan setiap proses pengembangan kompetensi tercatat secara resmi dan memiliki legitimasi administratif yang jelas.

Sumber: BKPSDM Probolinggo
Editor: Kiki Juanda, SE

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.