EkbisHeadline

Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Nakal, Ribuan Truk Dialihkan Saat Mudik

12
×

Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Nakal, Ribuan Truk Dialihkan Saat Mudik

Sebarkan artikel ini

BALI – abahtindik.com | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperketat pengawasan terhadap pembatasan operasional angkutan barang selama periode Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah strategis untuk menjaga kelancaran arus mudik sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan di tengah lonjakan mobilitas masyarakat.

Pengetatan pengawasan difokuskan pada kendaraan angkutan barang dengan klasifikasi golongan III hingga V, yang secara operasional memiliki dimensi dan beban besar sehingga berpotensi memperlambat arus lalu lintas. Pembatasan ini juga menjadi bagian dari manajemen rekayasa lalu lintas nasional yang terintegrasi dengan kebijakan lain seperti sistem one way, contra flow, serta pengaturan rest area di sejumlah ruas tol utama.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran kebijakan tersebut. Perusahaan angkutan barang yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan izin operasional.

“Bagi pelanggar, kami berikan sanksi berupa surat peringatan. Jika tidak diindahkan, akan dilanjutkan dengan pembekuan izin sesuai ketentuan,” ujar Aan dalam keterangan resminya, Kamis (19/3/2026).

Ia menambahkan bahwa penegakan aturan ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan efek jera, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan kolektif dari seluruh pelaku usaha transportasi logistik selama periode krusial Lebaran.

Dengan tingkat kepatuhan yang tinggi, diharapkan distribusi kendaraan di jalan dapat lebih terkendali dan tidak mengganggu pergerakan pemudik.

Data operasional menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pembatasan ini memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan volume kendaraan berat.

Berdasarkan catatan Jasa Marga, sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang telah dialihkan selama periode H-8 hingga H-4 Lebaran, yakni pada 13–17 Maret 2026.

Secara kuantitatif, pembatasan tersebut mampu menekan volume kendaraan angkutan barang golongan III hingga V sebesar 47,43 persen, dari sebelumnya 69.176 kendaraan menjadi 36.368 kendaraan. Penurunan ini menjadi indikator konkret efektivitas kebijakan dalam mengurai kepadatan lalu lintas di jalur utama mudik yang selama ini menjadi titik rawan kemacetan.

Pengalihan arus kendaraan dilakukan secara sistematis di 17 ruas tol strategis dengan total 51 titik pengendalian. Titik-titik tersebut tersebar di koridor utama yang menjadi tulang punggung mobilitas nasional, seperti Tol Jagorawi, Jakarta–Cikampek, Cipularang, hingga Surabaya–Gempol. Ruas-ruas ini diketahui memiliki volume lalu lintas tinggi, terutama saat periode mudik dan arus balik Lebaran.

Skema pengalihan dilakukan melalui pengaturan akses masuk kendaraan angkutan barang, pengalihan ke jalur alternatif non-tol, serta pembatasan waktu operasional sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan jalur utama tetap didominasi oleh kendaraan penumpang, sehingga pergerakan pemudik dapat berlangsung lebih lancar dan aman.

Namun demikian, pengawasan di lapangan masih menemukan adanya pelanggaran.

Berdasarkan pemantauan sistem RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E, tercatat sebanyak 139 kendaraan angkutan barang dengan konfigurasi sumbu 3 hingga 5 tetap melintas selama masa pembatasan.

Kendaraan-kendaraan tersebut juga terindikasi melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL), yang selama ini menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas.

Kemenhub mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut, di antaranya PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB. Terhadap perusahaan-perusahaan ini, pemerintah akan melakukan evaluasi dan penindakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif lanjutan.

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat disiplin sektor transportasi darat, khususnya dalam menghadapi periode dengan intensitas lalu lintas tertinggi seperti Lebaran. Selain aspek keselamatan, kebijakan ini juga berkontribusi terhadap efisiensi waktu tempuh serta pengurangan potensi kemacetan panjang di jalur utama.

Kemenhub juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, operator jalan tol, aparat kepolisian, serta pelaku usaha logistik dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal. Koordinasi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam menjaga stabilitas arus lalu lintas secara nasional.

Di sisi lain, pelaku usaha logistik diharapkan dapat melakukan penyesuaian operasional, termasuk pengaturan jadwal distribusi dan rute pengiriman, agar tetap sejalan dengan kebijakan pembatasan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai tidak hanya berdampak pada kelancaran mudik, tetapi juga pada citra dan keberlanjutan usaha di sektor logistik.

“Kami berharap seluruh pihak mematuhi kebijakan ini untuk menciptakan perjalanan mudik yang aman, nyaman, dan selamat,” tegas Aan.

Langkah pengetatan ini menegaskan bahwa pengelolaan lalu lintas selama Lebaran tidak hanya berfokus pada rekayasa jalan, tetapi juga pada pengendalian kendaraan berat sebagai salah satu variabel utama yang memengaruhi kepadatan dan keselamatan perjalanan.

Reporter: Ibnu Aji Sesario

Editor: Respati

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.