HeadlineHukum KriminalPeristiwa

Rp1,6 Miliar per Titik, Tapi Menguap di Tengah Jalan? Dugaan Skema Fee Proyek KDMP Jateng Mulai Terbuka

4903
×

Rp1,6 Miliar per Titik, Tapi Menguap di Tengah Jalan? Dugaan Skema Fee Proyek KDMP Jateng Mulai Terbuka

Sebarkan artikel ini

JAWA TENGAH – abahtindik.com | Aliran anggaran proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Jawa Tengah kini menjadi sorotan serius. Nilai proyek yang mencapai Rp1,6 miliar per titik diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk pekerjaan fisik di lapangan, setelah muncul indikasi pemotongan berlapis dalam proses pelaksanaannya.

Data yang beredar pada 20 Maret 2026 menunjukkan adanya pola mekanisme penunjukan pelaksana proyek yang tidak sepenuhnya mengedepankan prinsip kompetisi terbuka. Proyek yang disebut-sebut berada dalam lingkup pengelolaan BUMN PT Agrinas ini diduga menggunakan skema seleksi terbatas dengan sejumlah persyaratan administratif dan finansial yang ketat.

Perusahaan yang ingin terlibat diwajibkan memenuhi beberapa kriteria, mulai dari penyampaian dokumen legalitas, rekening koran, hingga kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi. Tidak hanya itu, terdapat syarat tambahan berupa kewajiban memiliki saldo rekening minimal 25 persen dari nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dalam praktiknya, setiap perusahaan juga disebut hanya diperbolehkan menangani maksimal lima titik proyek. Skema ini memunculkan dugaan adanya pengaturan distribusi pekerjaan secara terstruktur, yang berpotensi membatasi akses bagi pelaku usaha di luar lingkaran tertentu.

Bagian paling krusial dari temuan ini adalah dugaan adanya kewajiban pembayaran fee kepada pihak tertentu sebagai bagian dari mekanisme proyek.

Pola pembayaran yang beredar menunjukkan skema bertahap :

• 20 persen sebelum pekerjaan dimulai

• 30 persen saat progres mencapai 50 persen

• 50 persen setelah pekerjaan selesai

Struktur tersebut memperlihatkan bahwa keberlanjutan proyek diduga sangat bergantung pada aliran pembayaran fee, sehingga posisi kontraktor menjadi tidak sepenuhnya independen dalam menjalankan pekerjaan.

Jika ditelusuri lebih jauh, komposisi penggunaan anggaran menunjukkan adanya penyusutan signifikan dari nilai awal proyek :

• Sekitar 12,75 persen terserap untuk pajak

• Sekitar 21 persen diduga mengalir sebagai fee

• Sisanya hanya sekitar 66,25 persen atau kurang lebih Rp1,1 miliar yang benar-benar diterima pelaksana

Kondisi ini menimbulkan konsekuensi langsung terhadap kualitas pembangunan. Dengan nilai riil yang berkurang, kontraktor berpotensi menghadapi tekanan biaya yang dapat berdampak pada spesifikasi teknis, mutu material, hingga ketahanan bangunan.

Proyek KDMP yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah memiliki skala implementasi yang cukup besar. Jika dugaan praktik ini terjadi secara sistematis, maka dampaknya tidak hanya pada aspek keuangan, tetapi juga pada kualitas pembangunan infrastruktur berbasis desa.

Efektivitas program yang seharusnya memperkuat ekonomi desa berpotensi tergerus oleh praktik-praktik non-teknis yang menyedot anggaran di luar kebutuhan pembangunan.

Hingga saat ini, pihak PT Agrinas belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan yang berkembang. Absennya penjelasan dari pihak terkait memunculkan ruang spekulasi di tengah publik, sekaligus memperkuat urgensi transparansi dalam pengelolaan proyek berskala besar.

Dugaan skema fee berlapis ini menjadi sinyal kuat perlunya penguatan sistem pengawasan terhadap proyek berbasis anggaran publik. Transparansi dalam proses penunjukan pelaksana, distribusi pekerjaan, hingga penggunaan anggaran menjadi aspek yang tidak dapat ditawar.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri lebih dalam temuan ini secara objektif dan berbasis data, guna memastikan tidak ada praktik yang merugikan keuangan negara maupun kepentingan masyarakat yang dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan.

Editor : H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.