HeadlineHukum KriminalPeristiwa

Kakek di Sumbergempol Tulungagung Cabuli Anak dibawah Umur Sejak SD Hingga SMA.

12573
×

Kakek di Sumbergempol Tulungagung Cabuli Anak dibawah Umur Sejak SD Hingga SMA.

Sebarkan artikel ini

Tulungagung – abahtindik.com | Kasus kejahatan terhadap anak di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, terungkap setelah aparat Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan seorang pria berinisial M (70) sebagai tersangka.

M diduga melakukan hal tak senonoh kepada seorang anak di bawah umur berinisial Bunga (16) dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga kini berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di lingkungan tempat tinggal korban. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sering dalam keadaan sepi.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban tinggal bersama kakak perempuannya yang masih menempuh pendidikan, sementara kedua orang tua mereka bekerja di luar negeri. Situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya secara berulang.
“Pelaku memanfaatkan kondisi saat rumah dalam keadaan kosong. Korban juga sempat diberikan sejumlah uang,” ujar Iptu Andi, Selasa (7/4/2026).

Kasus ini sempat ditangani secara kekeluargaan setelah korban menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Saat itu, pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Namun, peristiwa serupa kembali terjadi pada akhir tahun 2025.

Kejadian terakhir berlangsung di rumah korban dan terhenti setelah anggota keluarga datang, sehingga pelaku melarikan diri dari lokasi.
Merespons kondisi korban, pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung kemudian melakukan penyidikan hingga menetapkan M sebagai tersangka.

“Perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses persidangan,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dok: abahtindik.com
Reporter: Endi S
Editor: Respati

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.