Surabaya, abahtindik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima penyerahan sebanyak 18 prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan sepanjang tahun 2025. Penyerahan ini didominasi oleh infrastruktur dasar berupa jalan dan saluran drainase dengan total luasan mencapai sekitar 302,7 ribu meter persegi.
Penyerahan PSU tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam memastikan fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan oleh Pemkot Surabaya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Iman Krestian, menyampaikan bahwa mayoritas PSU yang diserahkan masih berupa infrastruktur dasar.
“PSU yang diserahkan masih didominasi jalan dan saluran,” ujar Iman, Selasa (31/3/2026).
Dalam dua bulan terakhir, terdapat dua perumahan yang telah menyelesaikan proses penyerahan PSU, yakni Perumahan The New Hamilton dan Crystal Golf Extension. Pada perumahan The New Hamilton, PSU yang diserahkan meliputi jalan, saluran, ruang terbuka hijau (RTH), serta fasilitas umum lainnya. Sementara itu, Crystal Golf Extension menyerahkan lahan makam sebagai bagian dari kewajiban PSU kepada pemerintah kota.
Berdasarkan data tahun 2025, total terdapat 18 titik PSU yang telah diserahkan kepada Pemkot Surabaya. Distribusinya tersebar dengan dominasi di wilayah timur sebanyak 10 perumahan, sedangkan wilayah barat dan selatan masing-masing empat perumahan.
Meski demikian, proses penyerahan PSU tidak sepenuhnya berjalan mulus. Pemerintah kota masih menghadapi sejumlah kendala, baik dari aspek administratif maupun teknis. Di antaranya adalah status kepemilikan lahan yang belum atas nama pengembang, kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum diselesaikan, serta kondisi PSU yang belum dibangun sesuai dengan siteplan yang telah disetujui.
Selain itu, ditemukan pula pemanfaatan PSU yang tidak sesuai peruntukan, serta adanya pengembang yang tidak dapat lagi dihubungi, sehingga menghambat proses serah terima.
Saat ini, sekitar 15 pengembang masih dalam proses penyerahan PSU kepada Pemkot Surabaya. Pemerintah kota menargetkan seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2026.
Untuk mempercepat penyelesaian, Pemkot Surabaya terus melakukan monitoring dan pendataan terhadap pengembang, serta memperkuat koordinasi lintas instansi. Upaya ini melibatkan Kantor Pertanahan, Kementerian Hukum dan HAM, hingga aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh kewajiban pengembang dapat dipenuhi sesuai ketentuan, sekaligus menjamin pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan berjalan optimal di bawah kendali pemerintah daerah.
Dok: abahtindik.com
Reporter: Ibnu Aji Sesario
Editor: Respati











