HeadlinePemerintahan

Eksepsi Mengemuka, Dakwaan Proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan Diperdebatkan di Sidang Tipikor Juanda

1805
×

Eksepsi Mengemuka, Dakwaan Proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan Diperdebatkan di Sidang Tipikor Juanda

Sebarkan artikel ini

Surabaya — abahtindik.com | Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam pelabuhan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Rabu (8/4/2026). Persidangan yang menjadi perhatian ini memasuki tahapan krusial dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum enam terdakwa terhadap surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agenda eksepsi merupakan bagian penting dalam proses hukum pidana, di mana pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya diberikan ruang untuk menguji apakah dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah memenuhi ketentuan hukum, baik dari sisi formil maupun materil. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memimpin jalannya persidangan dengan mendengarkan secara langsung argumentasi dari kedua belah pihak secara berimbang.

Tim kuasa hukum yang mewakili Sudiman Sidabukke dan rekan menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dinilai tidak tepat secara hukum. Mereka menyoroti sejumlah aspek mendasar dalam konstruksi perkara, termasuk kejelasan peristiwa pidana yang didakwakan, pemenuhan unsur-unsur tindak pidana korupsi, serta kewenangan absolut pengadilan dalam mengadili perkara tersebut.

Dalam penyampaian eksepsinya, kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Mereka berpendapat bahwa persoalan yang terjadi lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa administratif, perdata, maupun persoalan yang berkaitan dengan dinamika persaingan usaha.

“Kami menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa dakwaan terhadap klien kami tidak mencerminkan adanya tindak pidana. Permasalahan ini lebih bersifat administratif, perdata, dan terkait persaingan usaha, sehingga perlu ditelaah secara cermat,” ujar Sudiman Sidabukke dalam persidangan.

Enam terdakwa dalam perkara ini terdiri dari unsur internal pengelola pelabuhan dan pihak swasta. Dari pihak internal, terdakwa meliputi AWB selaku Regional Head, HES sebagai Division Head Teknik, serta EHH sebagai Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan. Sementara dari pihak perusahaan PT APBS, terdakwa adalah M selaku Direktur Utama, MYC sebagai Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik, serta DYS sebagai Manajer Operasi dan Teknik.

Seluruh terdakwa diduga memiliki peran masing-masing dalam proyek pemeliharaan kolam pelabuhan yang kini dipersoalkan secara hukum oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Namun dalam pandangan tim kuasa hukum, keterlibatan para terdakwa tidak serta-merta memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan, melainkan perlu dilihat dalam konteks kebijakan operasional dan administratif.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum tetap pada posisi hukum sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan. Dalam tanggapannya terhadap eksepsi yang diajukan, JPU menyatakan bahwa dakwaan telah disusun berdasarkan alat bukti yang cukup dan telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang dipersangkakan.

“Kami tetap pada pendirian awal dan telah mengajukan pendapat atas eksepsi yang disampaikan para terdakwa,” tegas JPU di hadapan Majelis Hakim, menandakan bahwa pihak penuntut umum meminta agar persidangan tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Selama jalannya persidangan, Majelis Hakim mencermati secara seksama setiap argumentasi yang disampaikan, baik oleh tim kuasa hukum maupun JPU. Proses ini menjadi bagian dari mekanisme peradilan untuk memastikan bahwa perkara yang diperiksa benar-benar memenuhi aspek legalitas sebelum memasuki tahap pembuktian.

Putusan sela atas eksepsi yang diajukan akan menjadi penentu arah perkara ke depan. Jika eksepsi diterima, maka dakwaan dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Sebaliknya, apabila eksepsi ditolak, maka persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses persidangan secara profesional serta menghormati setiap keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim. Mereka juga menekankan pentingnya prinsip peradilan yang objektif, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik ini.

Sidang ini menjadi tahap awal yang menentukan dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak hukum para terdakwa, sekaligus memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law. Perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam pelabuhan ini pun dipastikan akan terus berlanjut dengan dinamika hukum yang menjadi perhatian berbagai pihak.

Dok: abahtindik.com

Reporter: Alief Leksono

Editor: Respati

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.