SURABAYA – abahtindik.com | Sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan pihak swasta berujung pada kewajiban pembayaran ganti rugi senilai lebih dari Rp104 miliar. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui seluruh tahapan peradilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap Pemkot Surabaya untuk membayar kewajiban kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104.241.354.128. Penetapan tersebut tertuang dalam dokumen resmi tertanggal 24 Juni 2025.
Perkara ini melibatkan Pemkot Surabaya sebagai termohon eksekusi dan PT Unicomindo Perdana sebagai pihak pemohon. Kuasa hukum perusahaan, Robert Simangunsong, menyampaikan bahwa kasus bermula dari gugatan wanprestasi terkait kewajiban pembayaran setoran hasil usaha serta biaya manajemen dalam proyek pengelolaan sampah.
Proses hukum telah berjalan panjang, dimulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Dalam putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan pihak Pemkot Surabaya, sehingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2021.
Robert menjelaskan bahwa Ketua PN Surabaya telah mengeluarkan perintah aanmaning atau teguran resmi kepada Wali Kota Surabaya untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Pemkot diberikan waktu delapan hari sejak teguran tersebut disampaikan untuk memenuhi kewajibannya.
Nilai kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp104.241.354.128, yang mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, potensi keuntungan yang hilang, serta biaya penjagaan aset.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut belum dipenuhi. Oleh karena itu, pihak pemohon menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan eksekusi melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI.
Apabila Pemkot Surabaya tetap tidak melaksanakan putusan, pengadilan memiliki kewenangan
untuk melakukan eksekusi paksa terhadap aset milik pemerintah daerah guna memastikan pemenuhan kewajiban hukum tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan proyek strategis pengelolaan sampah serta berdampak langsung terhadap keuangan daerah, mengingat nilai kewajiban yang besar dan status putusan yang telah inkracht.
Dok: abahtindik.com
Reporter: Ibnu Aji Sesario
Editor: Respati











