HeadlinePemerintahan

Terbongkar di Siang Bolong, Praktik “Kencing” BBM Bersubsidi di Purwosari Diduga Libatkan Sopir Tangki

1461
×

Terbongkar di Siang Bolong, Praktik “Kencing” BBM Bersubsidi di Purwosari Diduga Libatkan Sopir Tangki

Sebarkan artikel ini

PURWOSARI, abahtindik.com — Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat setelah seorang sopir truk tangki kedapatan melakukan praktik ilegal yang dikenal sebagai “kencing BBM” di wilayah Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Rabu (8/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.58 WIB di depan Granity Supplier Marmer dan Granit, Jalan Raya Surabaya–Malang KM 52. Aksi tersebut dipergoki langsung oleh awak media saat sopir truk tangki berpelat nomor L 8710 UQ milik PT Sinarjaya Intimperkasa diduga tengah mengeluarkan sebagian muatan BBM dari dalam tangki.

Dalam praktik distribusi BBM, istilah “kencing” merujuk pada tindakan pengeluaran sebagian isi tangki secara ilegal untuk kemudian diperjualbelikan di luar jalur resmi. Praktik ini berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, sopir yang diketahui bernama Brahastian Azhari diduga melakukan sejumlah pelanggaran prosedur operasional, antara lain tidak mengenakan seragam resmi maupun alat pelindung diri (APD), membawa segel cadangan, serta menggunakan alat modifikasi untuk membuka katup bawah tangki. Selain itu, di lokasi juga ditemukan peralatan seperti selang, jerigen, dan timba yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Tidak hanya itu, aktivitas tersebut diduga bukan kali pertama dilakukan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik serupa disebut terjadi hingga tiga kali dalam satu pekan, dengan indikasi adanya jaringan pembeli tetap di luar distribusi resmi.

Aksi pengeluaran BBM dari tangki tersebut diduga dilakukan secara sengaja dengan memanfaatkan celah pengamanan distribusi, menggunakan alat bantu yang telah disiapkan sebelumnya untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penjualan BBM di luar jalur distribusi resmi.

Pihak Pertamina menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi sopir maupun kernet, serta evaluasi hingga pemutusan kontrak terhadap perusahaan transporter jika terbukti terlibat.

Secara hukum, tindakan ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pada Pasal 55 disebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 53 terkait kegiatan niaga atau pengangkutan tanpa izin, serta Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, karena adanya indikasi pengurangan volume distribusi yang tidak sesuai dengan delivery order dan loading order resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh keterangan resmi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

Dok: abahtindik.com

Reporter: Hartono

Editor: Respati

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.