Surabaya – abahtindik.com | Proses persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang tersebut, terdakwa Hudiono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tampak hadir mengikuti jalannya persidangan dengan kondisi kesehatan yang menurun dan menggunakan kursi roda saat agenda pembacaan surat dakwaan berlangsung.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan belanja hibah barang dan jasa untuk SMK swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK negeri pada Tahun Anggaran 2017 di wilayah Jawa Timur. Kasus ini menjadi perhatian karena nilai anggaran yang dikelola sangat besar serta dugaan kerugian negara yang signifikan.
Dalam persidangan, Hudiono hadir tanpa dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia didakwa oleh JPU Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak atas dugaan keterlibatan dalam praktik rekayasa pengadaan bersama sejumlah pihak lain, termasuk tersangka berinisial JT.
Berdasarkan isi dakwaan yang dibacakan di persidangan, proses pengadaan dalam proyek tersebut diduga telah dikondisikan sejak tahap awal. Jaksa menguraikan bahwa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan riil masing-masing sekolah penerima bantuan, melainkan disesuaikan dengan ketersediaan barang dari pihak tertentu.
Selain itu, proses lelang disebut tidak berjalan secara kompetitif sebagaimana mestinya. Dalam dakwaan disebutkan adanya indikasi pengaturan pemenang lelang, sehingga perusahaan tertentu dapat memenangkan proyek pengadaan tersebut. Pola ini diduga menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam distribusi barang.
Akibat dari praktik tersebut, barang yang disalurkan ke sekolah-sekolah penerima hibah dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung kegiatan pendidikan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program hibah tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam perkara yang sama, penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman, sebagai tersangka. Penetapan tersebut disebut telah didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari sisi anggaran, total nilai pengadaan dalam program hibah pendidikan tahun 2017 ini mencapai lebih dari Rp186 miliar. Anggaran tersebut disalurkan kepada 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Timur.
Namun demikian, dari hasil penyidikan sementara, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp179,975 miliar. Nilai tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan besaran kerugian negara secara final.
Kejanggalan mencolok juga ditemukan dalam salah satu item pengadaan, yakni alat kesenian untuk SMK swasta. Dalam dokumen anggaran, disebutkan bahwa setiap sekolah seharusnya menerima bantuan barang dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar dari total anggaran kurang lebih Rp65 miliar.
Akan tetapi, berdasarkan temuan di lapangan, nilai barang yang diterima oleh masing-masing sekolah jauh dari yang direncanakan, yakni hanya sekitar Rp2 juta. Perbedaan yang sangat signifikan ini menjadi salah satu poin penting dalam dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Terkait dengan status penahanan terdakwa, sebelumnya sempat beredar informasi bahwa Hudiono dialihkan statusnya dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan kota. Namun informasi tersebut dibantah oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Hendi Sinatrya Imran.
Hendi menjelaskan bahwa setelah proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, Hudiono menjalani operasi tulang belakang di salah satu rumah sakit di Sidoarjo. Kondisi kesehatan tersebut menjadi faktor yang memengaruhi keberadaan terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan memenuhi ketentuan hukum.
Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan dan penuntutan dilakukan secara profesional serta sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengingat besarnya nilai anggaran dan dampak perkara ini terhadap sektor pendidikan di Jawa Timur.
Hingga saat ini, persidangan masih terus berlangsung dengan agenda lanjutan untuk menguji materi dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Proses ini diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak serta alur dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran hibah pendidikan tersebut.
Dok: abahtindik.com
Reporter: Alief Leksono
Editor: Respati











