Jakarta, abahtindik.com — Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Polda Metro Jaya mengungkap praktik pemerasan dengan modus penyamaran sebagai pegawai KPK. Dalam operasi penindakan pada Kamis, 9 April 2026, aparat mengamankan empat orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan KPK dalam penanganan perkara. Para pelaku diduga memanfaatkan citra dan kewenangan lembaga antikorupsi untuk membangun kepercayaan korban, sekaligus menekan secara psikologis dengan narasi seolah memiliki akses untuk “mengatur” proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan atribut yang menyerupai identitas resmi KPK, seperti kartu pengenal dan dokumen pendukung. Pendekatan tersebut membuat korban meyakini bahwa pelaku merupakan bagian dari institusi resmi, sehingga permintaan sejumlah uang dipersepsikan sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara.
Dari hasil penindakan, aparat mengamankan uang tunai sebesar USD 17.400 yang diduga berasal dari praktik pemerasan. Selain itu, disita pula sejumlah barang bukti lain berupa identitas palsu, dokumen menyerupai surat tugas, serta perangkat komunikasi yang digunakan sebagai sarana operasional pelaku.
Secara operasional, modus ini menunjukkan pola terstruktur. Pelaku terlebih dahulu mengidentifikasi target yang memiliki potensi keterkaitan dengan persoalan hukum, kemudian melakukan pendekatan baik secara langsung maupun melalui komunikasi jarak jauh. Dalam proses tersebut, pelaku tidak hanya menawarkan bantuan, tetapi juga membangun tekanan psikologis terhadap korban dengan mengaitkan posisi mereka dalam dugaan perkara.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tidak pernah melibatkan permintaan imbalan dalam bentuk apa pun. Setiap tindakan resmi juga dipastikan memiliki prosedur dan mekanisme yang dapat diverifikasi secara terbuka oleh publik.
Lebih lanjut, KPK mengimbau seluruh unsur pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta masyarakat luas agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan institusi penegak hukum. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengklaim memiliki kewenangan untuk memengaruhi penanganan perkara, terlebih jika disertai permintaan uang.
Sebagai langkah mitigasi, masyarakat diimbau segera melaporkan indikasi praktik serupa kepada aparat penegak hukum setempat. Laporan juga dapat disampaikan langsung kepada KPK melalui email pengaduan@kpk.go.id
maupun call center 198 sebagai kanal resmi pengaduan publik.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya guna mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta potensi korban lain yang belum teridentifikasi.
Sumber: Humas KPK
Reporter: Rangga Putra Mahardika
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan











