HeadlinePemerintahan

Mantan Kades dan Bendahara Desa Tanggung Dituntut 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DD-ADD Rp1,53 Miliar

1463
×

Mantan Kades dan Bendahara Desa Tanggung Dituntut 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DD-ADD Rp1,53 Miliar

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, abahtindik.com – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (24/04/2026).

Kedua terdakwa masing-masing adalah mantan Kepala Desa Tanggung, Suyahman, dan mantan Bendahara Desa, Joko Endarto. Mereka didakwa dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD tahun anggaran 2017 hingga 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,53 miliar.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa dalam proses persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer. Namun demikian, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider.

“Baik terdakwa Joko Endarto maupun Suyahman dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer, tetapi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan subsider,” ujar Roni.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, terdakwa Suyahman juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp416,1 juta.

Sementara itu, terdakwa Joko Endarto dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,11 miliar. Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang timbul dalam perkara ini.

Jaksa menegaskan, apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka sisa kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Sumber: abahtindik.com

Reporter: Endi S

Editor: Respati

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.