HeadlinePemerintahan

Kepala Sekolah Tulungagung–Trenggalek Satukan Komitmen Wujudkan SPMB Berintegritas

3252
×

Kepala Sekolah Tulungagung–Trenggalek Satukan Komitmen Wujudkan SPMB Berintegritas

Sebarkan artikel ini

Tulungagung – abahtindik.com | Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah 4 terus memperkuat pemahaman dan komitmen satuan pendidikan dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berintegritas.

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB yang digelar pada Senin (8/6/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di SMAN 1 Durenan, Kabupaten Trenggalek, tersebut diikuti oleh kepala SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek.

Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi serta memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan SPMB sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan proses penerimaan murid baru berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung–Trenggalek, Dian Pemilu Sari, menyampaikan bahwa Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 menjadi pedoman penting dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan SPMB.

“Melalui SE KPK Nomor 7 Tahun 2026 ini, seluruh Kepala Sekolah diharapkan terus meningkatkan kualitas layanan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pelaksanaan di lapangan harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan sejumlah poin penting yang menjadi perhatian bersama. Di antaranya, penyelenggaraan SPMB harus dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan non-diskriminatif.

Selain itu, sekolah juga berkewajiban menjaga keamanan serta kerahasiaan data dan dokumen peserta didik. Aspek lain yang mendapat penekanan adalah pencegahan segala bentuk gratifikasi, pungutan yang tidak sesuai ketentuan, maupun praktik-praktik yang dapat memengaruhi objektivitas proses penerimaan peserta didik baru.

“Seluruh tahapan SPMB harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai regulasi. Hak calon murid untuk memperoleh layanan pendidikan yang adil dan berkualitas harus menjadi prioritas bersama,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung–Trenggalek berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan berintegritas, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan di wilayah Tulungagung dan Trenggalek.

Reporter: Endi S
Sumber: abahtindik.com

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.