JAKARTA, abahtindik.com — Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menegaskan pentingnya integritas, profesionalisme, dan keteguhan moral dalam tubuh lembaga peradilan. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Sunarto dalam kegiatan Deklarasi Pembaruan Zona Integritas (ZI) Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam kesempatan tersebut, Sunarto menekankan bahwa seluruh hakim maupun aparatur peradilan memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga marwah lembaga hukum melalui perilaku yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih.
Menurut Ketua MA, pembangunan Zona Integritas tidak boleh dipandang sekadar agenda seremonial atau hanya memenuhi aspek administratif semata. Ia menegaskan bahwa deklarasi tersebut merupakan titik awal dari proses panjang reformasi birokrasi yang membutuhkan komitmen, konsistensi, dan kesungguhan seluruh aparatur.
“Deklarasi pembangunan ZI bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan titik awal dari proses panjang yang menuntut konsistensi, integritas, dan kesungguhan seluruh aparatur,” ujar Sunarto.
Selain memberikan arahan, Ketua MA juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung atas komitmen membangun budaya kerja yang bersih, profesional, dan akuntabel di lingkungan peradilan.
Ia kembali mengingatkan bahwa lembaga peradilan memegang amanah besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional. Karena itu, seluruh hakim dan aparatur peradilan diminta terus menjunjung tinggi etika, profesionalisme, serta menjauhkan diri dari segala bentuk praktik korupsi.
Program pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM sendiri merupakan bagian dari reformasi birokrasi nasional yang bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Mahkamah Agung juga terus mendorong seluruh satuan kerja di bawahnya untuk memperkuat budaya integritas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat.
Reporter: Rijen Senario
Editor: Respati
Sumber: Humas MA











