HeadlinePemerintahan

Paripurna DPRD Tulungagung Sepakati Lima Ranperda. 

1892
×

Paripurna DPRD Tulungagung Sepakati Lima Ranperda. 

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG – abahtindik.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Rabu (20/05/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Tulungagung Marsono dan dihadiri Plt Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., jajaran anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam agenda penyampaian Ranperda inisiatif DPRD Masa Sidang III Tahun Sidang II, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Sawung, menyampaikan empat Ranperda inisiatif DPRD yang selanjutnya akan dibahas bersama panitia khusus (Pansus) dan tim asistensi Pemerintah Daerah.

Empat Ranperda tersebut meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), serta Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Yudha Sawung menjelaskan, perubahan Perda tentang BPD dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan terbaru Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Selain itu, regulasi tersebut juga ditujukan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa agar lebih efektif dan partisipatif.

“Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah desa, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera,” ujar Yudha Sawung dalam rapat paripurna.

Terkait Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menjamin pelayanan sosial bagi masyarakat sebagai implementasi Hak Asasi Manusia dan amanat peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ranperda tentang Germas disusun sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Regulasi tersebut difokuskan pada penyediaan ruang aktivitas fisik, ruang terbuka hijau, hingga peningkatan kualitas lingkungan.

Adapun Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya disiapkan guna memperkuat perlindungan warisan budaya daerah sekaligus menyesuaikan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tindak lanjut hasil pembahasan Ranperda Kabupaten Tulungagung oleh Anggota Bapemperda Fraksi PKB, H. Khamim. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan terdapat lima Ranperda yang telah melalui tahapan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan siap mendapatkan persetujuan bersama DPRD.

Kelima Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Ranperda tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Tulungagung, Ranperda tentang Kepemudaan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Ranperda tentang Lambang Daerah.

Menurut H. Khamim, Ranperda tentang Partisipasi Masyarakat merupakan implementasi Pasal 354 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara Ranperda tentang Bank Perekonomian Rakyat disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Lima Ranperda tersebut telah melalui pembahasan dan pengkajian bersama, sehingga direkomendasikan untuk mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna,” kata H. Khamim.

Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui lima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.

“Semoga seluruh proses yang berkaitan dengan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah yang mampu mewujudkan masyarakat Kabupaten Tulungagung yang maju, sejahtera, dan berakhlak mulia sepanjang masa,” pungkasnya.

Reporter: Endi S

Editor: H Muhajir Wahyu Ramadhan

Sumber: abahtindik.com

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.