JAKARTA – abahtindik.com | Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi pidato Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026. LaNyalla menilai pidato tersebut sebagai upaya konkret negara dalam membumikan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) untuk kepentingan rakyat.
Menurut LaNyalla, selama ini Pasal 33 UUD 1945 lebih sering dipahami sebagai konsep konstitusional tanpa implementasi nyata dalam kebijakan negara. Karena itu, sejak menjabat sebagai Ketua DPD RI periode 2019–2024 hingga saat ini, dirinya terus mendorong agar semangat Pasal 33 kembali menjadi dasar utama dalam sistem perekonomian nasional.
“Dan kemarin, Presiden Prabowo telah mewujudkan sekaligus menunjukkan keberanian politik untuk mengembalikan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat,” ujar LaNyalla, Selasa (21/5/2026).
LaNyalla yang juga dikenal sebagai penggagas Presidium Konstitusi bersama almarhum Try Sutrisno menilai langkah Presiden menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menjalankan amanat konstitusi secara nyata.
Ia menjelaskan, Presiden secara tegas menyampaikan bahwa sektor tambang, minyak dan gas bumi, hasil laut, hingga kawasan hutan harus dikelola negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi asing, melainkan penegasan bahwa negara harus menjadi subjek utama dalam pengelolaan sumber daya nasional.
“Jelas Presiden sama sekali tidak anti-investasi asing, tetapi ingin aturan main yang adil. Negara harus jadi subjek, bukan objek. Ini interpretasi modern Pasal 33. Kolaborasi dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat,” tambahnya.
LaNyalla optimistis kebijakan tersebut akan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat apabila pengelolaan SDA dilakukan secara efektif dan tepat sasaran. Ia menilai hasil penguasaan negara terhadap SDA dapat dimanfaatkan untuk subsidi energi, pembentukan dana abadi desa, hingga pembiayaan layanan publik gratis bagi masyarakat.
Meski demikian, LaNyalla mengingatkan bahwa implementasi kebijakan harus disertai tata kelola yang transparan serta bebas dari praktik korupsi. Ia juga meminta seluruh elemen, baik lembaga negara maupun kelompok masyarakat sipil, ikut mengawal kebijakan tersebut agar tidak menyimpang dalam pelaksanaannya di lapangan.
Reporter: Kiki Juanda
Editor: H Muhajir Wahyu Ramadhan
Sumber: abahtindik.com











