HeadlinePemerintahan

Tata Cara Pengambilan PIN SPMB Jatim 2026 Dibuka, Calon Murid Baru Wajib Verifikasi Data Sebelum Unduh PIN

1163
×

Tata Cara Pengambilan PIN SPMB Jatim 2026 Dibuka, Calon Murid Baru Wajib Verifikasi Data Sebelum Unduh PIN

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, abahtindik.com — Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (UPT TIKP) mengumumkan tata cara pengambilan PIN bagi calon murid baru dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur Tahun 2026. PIN menjadi salah satu syarat utama yang wajib dimiliki peserta sebelum mengikuti proses pendaftaran SMA maupun SMK negeri di Jawa Timur.

Pengambilan PIN dilakukan secara daring melalui portal resmi SPMB Jawa Timur dan diperuntukkan bagi tiga kategori peserta, yakni lulusan SMP/MTs sederajat di Jawa Timur Tahun 2026, lulusan Jawa Timur Tahun 2026 yang nilai rapornya belum diinput oleh sekolah asal, serta lulusan luar Jawa Timur atau lulusan tahun sebelumnya.

Melalui mekanisme ini, Dinas Pendidikan Jawa Timur berupaya memastikan seluruh data peserta terverifikasi dengan baik, termasuk kesesuaian data domisili yang menjadi salah satu komponen penting dalam proses seleksi penerimaan murid baru.

PIN merupakan identitas digital yang digunakan calon peserta didik untuk mengakses sistem pendaftaran SPMB. Tanpa PIN, peserta tidak dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran sekolah tujuan.

Pengambilan PIN dilakukan melalui laman resmi SPMB Jawa Timur di spmb.jatimprov.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, tanggal lahir, serta tanggal penerbitan Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Domisili (SKD), atau Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD).

Setelah masuk ke sistem, calon murid diwajibkan melengkapi data yang tersedia dan menentukan titik lokasi domisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki.

Bagi lulusan Jawa Timur Tahun 2026, proses pengambilan PIN diawali dengan login ke laman resmi SPMB Jatim menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan dokumen kependudukan yang dipersyaratkan.

Peserta kemudian melengkapi data diri yang tersedia dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK, SKD, atau SKPD. Selanjutnya, calon murid wajib datang ke satuan pendidikan SMA atau SMK terdekat sesuai rekomendasi sistem untuk menjalani proses verifikasi dan validasi data.

Setelah proses tersebut selesai, peserta diwajibkan menandatangani berita acara pengambilan PIN. PIN baru dapat diunduh satu hari setelah proses verifikasi dan validasi dinyatakan selesai.

Untuk lulusan Jawa Timur Tahun 2026 yang nilai rapornya belum atau tidak diisikan oleh sekolah asal, terdapat tambahan tahapan berupa pengisian data nilai rapor secara mandiri ke dalam sistem sebelum dilakukan verifikasi oleh operator sekolah.

Setelah seluruh data, termasuk nilai rapor, dinyatakan valid, peserta dapat mengunduh PIN satu hari setelah proses validasi selesai dilakukan.

Sementara itu, bagi calon murid baru yang berasal dari luar Provinsi Jawa Timur atau merupakan lulusan tahun sebelum 2026, prosedur yang harus ditempuh hampir sama. Peserta diwajibkan login ke laman SPMB Jatim menggunakan data identitas yang diminta, melengkapi data diri serta data nilai rapor, kemudian menentukan titik domisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki.

Selanjutnya, peserta wajib melakukan verifikasi dan validasi data di SMA atau SMK yang direkomendasikan sistem. Setelah menandatangani berita acara pengambilan PIN, peserta dapat mengunduh PIN satu hari setelah proses verifikasi selesai.

Dinas Pendidikan Jawa Timur menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi data merupakan tahapan yang sangat penting dalam pengambilan PIN. Verifikasi dilakukan oleh operator SMA atau SMK yang ditunjuk untuk memastikan seluruh data peserta sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.

Selain memeriksa identitas peserta, petugas juga melakukan pengecekan terhadap titik domisili yang dicantumkan dalam sistem agar sesuai dengan data administrasi kependudukan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kesalahan data maupun potensi penyalahgunaan alamat domisili yang dapat memengaruhi proses seleksi SPMB.

Untuk memperlancar proses pengajuan PIN, calon murid baru disarankan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebelum mengakses sistem. Dokumen tersebut meliputi Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Domisili (SKD) apabila diperlukan, Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD) bagi peserta yang mengalami perpindahan alamat, data NISN, data NPSN sekolah asal, tanggal lahir, serta dokumen nilai rapor bagi peserta yang diwajibkan mengunggah data nilai.

Dengan menyiapkan seluruh dokumen sejak awal, proses verifikasi dan penerbitan PIN diharapkan dapat berjalan lebih cepat sehingga peserta tidak mengalami kendala saat memasuki tahapan pendaftaran sekolah tujuan.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur juga mengimbau seluruh calon murid baru dan orang tua untuk mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan agar proses SPMB Tahun 2026 dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Editor: H Muhajir Wahyu Ramadhan

Sumber: UPT TIKP Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.