SURABAYA, abahtindik.com — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPD LPKAN Indonesia) Provinsi Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap program SIM Digital Nasional yang diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 22 Mei 2026. Namun demikian, organisasi tersebut mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk melakukan uji coba terbatas selama 60 hari sebelum implementasi penuh di wilayah Jawa Timur.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua DPD LPKAN Indonesia Jawa Timur, Mohammad Syarifudin Abdillah SH MH, melalui siaran pers yang diterbitkan di Surabaya, Minggu (31/5/2026).
Menurut Abdillah, digitalisasi Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan langkah strategis dalam modernisasi pelayanan publik yang sejalan dengan transformasi digital yang tengah dijalankan Polri melalui konsep Presisi. Meski demikian, ia menilai keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kesiapan pelaksanaan di tingkat daerah.
“Ini program yang sangat baik dari Mabes Polri untuk masyarakat Indonesia. Kami mengapresiasi langkah tersebut. Namun keberhasilan program sangat ditentukan oleh kesiapan pelaksanaan di lapangan. Karena itu, kami mendorong Polda Jatim melakukan uji coba selama 60 hari agar seluruh kendala teknis dapat diidentifikasi dan dievaluasi sebelum diberlakukan secara penuh,” ujar Abdillah.
LPKAN Jatim menilai penerapan SIM Digital memiliki sejumlah manfaat bagi masyarakat. Selain memberikan kemudahan karena data SIM dapat diakses melalui aplikasi resmi, sistem digital juga dinilai mampu menekan praktik pemalsuan dokumen serta memperkuat integrasi data kendaraan dan pengemudi dalam satu sistem nasional.
Program tersebut juga dianggap sebagai bagian dari modernisasi pelayanan kepolisian yang lebih cepat, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Di sisi lain, penggunaan SIM digital dinilai dapat mengurangi kebutuhan produksi kartu berbahan plastik sehingga lebih ramah lingkungan.
Meski mendukung penuh kebijakan tersebut, LPKAN Jatim menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Polda Jatim sebagai pelaksana teknis di lapangan.
Pertama, LPKAN meminta Polda Jatim melakukan uji coba di tiga wilayah dengan karakteristik berbeda, yakni wilayah perkotaan melalui Polrestabes Surabaya, wilayah dataran melalui Polres Malang, serta wilayah kategori terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) melalui Polres Pacitan. Hasil evaluasi terkait kecepatan pemindaian, gangguan aplikasi, hingga keluhan masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan bagi Korlantas Polri.
Kedua, LPKAN menekankan pentingnya jaminan tidak adanya diskriminasi terhadap masyarakat selama masa transisi. Mereka meminta SIM fisik tetap diakui sebagai dokumen sah dan mengusulkan adanya kebijakan masa tenggang selama 7 x 24 jam bagi pengguna yang mengalami kendala teknis, seperti telepon seluler rusak atau kehabisan daya saat pemeriksaan lalu lintas.
Ketiga, organisasi tersebut meminta penguatan sistem perlindungan data pribadi melalui penerapan autentikasi biometrik dan enkripsi data pada aplikasi SIM Digital. Selain itu, Polda Jatim juga diminta menyediakan layanan pengaduan cepat apabila terjadi dugaan penyalahgunaan data masyarakat.
Keempat, LPKAN menilai kesiapan infrastruktur menjadi faktor penting dalam keberhasilan program. Oleh karena itu, seluruh satuan lalu lintas di jajaran Polda Jatim diharapkan memiliki perangkat pendukung yang memadai, petugas yang telah mendapatkan pelatihan teknis, serta prosedur operasional standar untuk mengatasi gangguan jaringan maupun kegagalan pemindaian data.
Abdillah menegaskan bahwa dukungan yang diberikan LPKAN Jatim merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal keberhasilan program nasional.
“Kami mendukung penuh kebijakan Mabes Polri. Namun kami juga ingin memastikan implementasinya di Jawa Timur berjalan baik sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari petani di Banyuwangi hingga pengemudi ojek online di Surabaya,” katanya.
LPKAN Jatim berharap hasil uji coba yang dilakukan di Jawa Timur nantinya dapat menjadi referensi bagi Korlantas Polri dalam menyempurnakan implementasi SIM Digital secara nasional.
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan











