LAMONGAN, abahtindik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2017 hingga 2019.
Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK menilai telah memiliki alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan gedung pemerintah tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan, AAB selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta HDH yang menjabat sebagai General Manager Divisi Regional III pada salah satu perusahaan BUMN konstruksi.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MYM yang merupakan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan KPK, dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut diduga telah berlangsung sejak tahap perencanaan pada pertengahan tahun 2016. Penyidik menemukan adanya indikasi pengondisian pemenang proyek sebelum proses tender dilaksanakan. Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan juga diduga terjadi penyimpangan karena hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Dugaan ketidaksesuaian tersebut mencakup volume pekerjaan maupun mutu konstruksi bangunan yang dikerjakan. Akibatnya, hasil pembangunan gedung disebut tidak memenuhi standar teknis sebagaimana yang telah ditentukan dalam dokumen perencanaan maupun kontrak proyek.
KPK mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar. Nilai kerugian negara tersebut menjadi salah satu dasar utama bagi penyidik dalam menetapkan para tersangka serta melanjutkan proses penyidikan perkara.
Ketiga tersangka yang telah ditahan akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan telah menjadi perhatian KPK sejak tahun 2023. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sejumlah pejabat pemerintah daerah, pihak swasta, hingga pelaksana proyek telah dimintai keterangan guna mengungkap dugaan penyimpangan anggaran serta aliran dana yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.
Editor: H Muhajir Wahyu Ramadhan
Sumber: abahtindik.com











