Headline

Polres Lumajang Ungkap Sindikat Pencurian Rel Kereta Api Milik PT KAI, Tiga Tersangka Diamankan

1444
×

Polres Lumajang Ungkap Sindikat Pencurian Rel Kereta Api Milik PT KAI, Tiga Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, abahtindik.com — Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan mengamankan tiga orang tersangka di wilayah Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (30/5/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya potongan besi rel kereta api yang disembunyikan di semak-semak sekitar lahan tebu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan pencurian yang diduga telah beroperasi di wilayah tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap dua pelaku utama berinisial UG dan SB saat hendak mengangkut enam batang rel kereta api hasil curian menggunakan mobil pikap pada dini hari. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial RN yang diketahui membeli besi rel tersebut dengan harga sekitar Rp4.000 per kilogram.

Kapolres Lumajang melalui jajaran penyidik menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga keamanan aset negara sekaligus merespons cepat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain enam batang rel kereta api yang diduga merupakan aset milik PT KAI, satu unit kendaraan pikap yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian aset negara tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat luas.

Kasus ini menjadi perhatian karena rel kereta api merupakan bagian dari infrastruktur vital yang memiliki fungsi strategis bagi transportasi nasional. Kerusakan atau kehilangan komponen tersebut berpotensi mengganggu keselamatan dan operasional perjalanan kereta api.

Editor: Respati
Sumber: Divisi Humas Polri

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.