SURABAYA, abahtindik.com – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Wilayah Jawa Timur sukses menggelar Webinar Nasional bertajuk “Alternatif Penyelesaian Sengketa Terhadap Sengketa Perlindungan Konsumen di Era Digital” pada Rabu (3/6/2026). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom Meeting mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB itu diikuti peserta dari berbagai kalangan, mulai profesi hukum, pelaku usaha, mahasiswa, hingga masyarakat umum.
Webinar tersebut merupakan inisiatif langsung Ketua DSI Jawa Timur sebagai upaya memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di tengah perkembangan pesat transaksi digital yang semakin kompleks.
Dalam kegiatan ini, DSI Jawa Timur menghadirkan dua narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan perlindungan konsumen, yakni Anandyo Susetyo, S.H., M.H., CPArb., CPM., CPLi., yang akrab disapa Anton, serta Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Drs. Muhammad Said Sutomo.
Kehadiran kedua narasumber tersebut bertujuan memberikan edukasi mendalam terkait pentingnya jalur alternatif dalam penyelesaian sengketa konsumen yang terus berkembang seiring meningkatnya penggunaan layanan digital dan perdagangan elektronik.
Anandyo Susetyo dikenal sebagai praktisi hukum multidimensi yang saat ini memimpin DSI Jawa Timur. Selain aktif dalam kegiatan hukum dan penyelesaian sengketa, Anton juga dikenal sebagai penulis buku, salah satunya berjudul Sanksi Hukum Kejahatan Internet yang diterbitkan oleh PT Penerbit Naga Pustaka.
Dalam sambutannya selaku Ketua DSI Jawa Timur, Anton menyoroti pesatnya perkembangan e-commerce dan transaksi digital yang di satu sisi memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun di sisi lain juga meningkatkan potensi terjadinya sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Menurutnya, mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) seperti mediasi dan arbitrase menjadi solusi yang efektif karena mampu memberikan proses penyelesaian yang lebih cepat, efisien, dan berbiaya relatif murah dibandingkan melalui jalur litigasi atau pengadilan konvensional.
Sementara itu, Ketua YLPK Jatim, Drs. Muhammad Said Sutomo, memaparkan berbagai tren pengaduan konsumen yang muncul di era digital. Ia menekankan pentingnya penguatan perlindungan hak-hak konsumen agar tidak mengalami kerugian akibat sistem algoritma maupun klausula baku yang diberlakukan secara sepihak oleh platform digital.
Paparan kedua narasumber menunjukkan adanya kesamaan pandangan mengenai perlunya adaptasi hukum yang lebih cepat terhadap perkembangan kejahatan internet serta berbagai bentuk sengketa niaga modern yang muncul seiring transformasi digital.
Kegiatan berlangsung interaktif hingga akhir acara. Peserta aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai persoalan perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa digital, hingga tantangan regulasi di era teknologi.
Melalui Webinar Nasional ini, DSI Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemanfaatan lembaga penyelesaian sengketa alternatif guna menciptakan ekosistem bisnis digital yang sehat, aman, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, dalam forum tersebut juga mengemuka urgensi pengembangan Online Dispute Resolution (ODR) di Indonesia sebagai bagian dari modernisasi sistem penyelesaian sengketa, sebagaimana telah diterapkan di sejumlah negara maju.
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Sumber: abahtindik.com











