HeadlinePemerintahan

Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur Gelar Webinar Nasional: Kupas Tuntas Alternatif Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen di Era Digital

1893
×

Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur Gelar Webinar Nasional: Kupas Tuntas Alternatif Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen di Era Digital

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, abahtindik.com – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Wilayah Jawa Timur sukses menggelar Webinar Nasional bertajuk “Alternatif Penyelesaian Sengketa Terhadap Sengketa Perlindungan Konsumen di Era Digital” pada Rabu (3/6/2026). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB ini diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari praktisi hukum, pelaku usaha, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum.

Webinar tersebut merupakan inisiatif langsung Ketua DSI Jawa Timur sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di tengah pesatnya perkembangan transaksi digital.

Dalam kegiatan tersebut, DSI Jawa Timur menghadirkan dua narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan perlindungan konsumen, yakni Anandyo Susetyo, S.H., M.H., CPArb., CPM., CPLi., serta Muhammad Said Sutomo yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur.

Kehadiran kedua narasumber tersebut bertujuan memberikan edukasi mengenai pentingnya pemanfaatan jalur alternatif dalam penyelesaian sengketa konsumen yang semakin kompleks seiring meningkatnya aktivitas perdagangan dan transaksi berbasis digital.

Anandyo Susetyo, yang akrab disapa Anton, dikenal sebagai praktisi hukum multidimensi. Selain memimpin DSI Jawa Timur, ia juga aktif menulis buku, salah satunya berjudul Sanksi Hukum Kejahatan Internet yang diterbitkan oleh PT Penerbit Naga Pustaka.

Dalam sambutannya sebagai Ketua DSI Jawa Timur, Anton menyoroti perkembangan pesat e-commerce dan transaksi digital yang di satu sisi memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun di sisi lain juga meningkatkan potensi sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.

Menurutnya, mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) seperti mediasi dan arbitrase merupakan solusi yang efektif dalam penyelesaian sengketa karena dinilai lebih cepat, efisien, dan berbiaya lebih rendah dibandingkan proses litigasi melalui pengadilan konvensional.

Sementara itu, Muhammad Said Sutomo memaparkan berbagai tren pengaduan konsumen yang muncul di era digital. Ia menekankan pentingnya penguatan perlindungan terhadap hak-hak konsumen agar masyarakat tidak dirugikan oleh sistem algoritma maupun klausula baku yang diterapkan secara sepihak oleh platform digital.

Kesamaan pandangan kedua narasumber menegaskan perlunya adaptasi hukum yang cepat terhadap perkembangan kejahatan internet serta berbagai bentuk sengketa niaga modern yang terus berkembang.

Kegiatan webinar berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dinamis antara peserta dan para narasumber. Melalui kegiatan ini, DSI Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemanfaatan lembaga penyelesaian sengketa alternatif guna menciptakan ekosistem bisnis digital yang sehat, aman, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, webinar juga menyoroti urgensi keberadaan Online Dispute Resolution (ODR) di Indonesia sebagai instrumen penyelesaian sengketa berbasis digital yang telah banyak diterapkan di berbagai negara maju.

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Sumber: abahtindik.com

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.