Surabaya – abahtindik.com | Polemik persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menilai dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengandung sejumlah kelemahan mendasar, baik dari aspek teknis maupun substansi hukum.
Salah satu kritik disampaikan oleh Mochamad Makrup yang menilai dakwaan JPU cenderung membangun narasi negatif terhadap terdakwa tanpa didukung argumentasi yang kuat. Menurutnya, pernyataan dalam dakwaan yang menyebut penggunaan CDM pada Chromebook tidak memberikan manfaat dan justru merugikan negara perlu dikaji lebih mendalam berdasarkan fakta teknologi yang berlaku.
Dalam persidangan yang tengah berlangsung, penggunaan CDM menjadi salah satu poin yang dipersoalkan. Padahal, CDM merupakan sistem manajemen perangkat yang lazim digunakan pada Chromebook untuk mengatur, mengawasi, dan mengamankan perangkat secara terpusat, terutama di lingkungan pendidikan.
Secara umum, CDM memungkinkan administrator sekolah mengatur kebijakan penggunaan perangkat, membatasi akses terhadap situs tertentu, mengelola aplikasi pembelajaran, menjaga keamanan data, hingga melakukan pemantauan perangkat dari jarak jauh. Sistem tersebut juga digunakan untuk memastikan perangkat tetap digunakan sesuai kebutuhan pendidikan.
Menurut berbagai referensi teknologi pendidikan, penggunaan CDM pada Chromebook dinilai membantu sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar digital yang lebih aman dan terkontrol. Melalui sistem tersebut, sekolah dapat membatasi akses siswa terhadap konten yang tidak relevan dengan pembelajaran sekaligus mempermudah pengelolaan ribuan perangkat secara bersamaan.
Selain mempersoalkan aspek teknologi, kritik juga diarahkan pada sejumlah unsur dakwaan lainnya. Salah satunya terkait perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. Makrup menilai dasar audit yang dijadikan acuan penuntutan masih memunculkan perdebatan hukum terkait kewenangan lembaga pemeriksa dan validitas hasil audit sebagai alat bukti.
Kritik berikutnya menyangkut dugaan tidak adanya bukti aliran dana yang secara langsung menguntungkan terdakwa maupun keluarganya. Dalam pandangan tersebut, unsur memperkaya diri yang menjadi bagian penting dalam perkara tindak pidana korupsi dinilai belum tergambar secara jelas.
Selain itu, aspek mens rea atau niat jahat juga menjadi perhatian. Beberapa pihak berpendapat bahwa perkara tersebut berpotensi memasuki wilayah kebijakan publik (policy decision) sehingga diperlukan pembuktian yang kuat untuk membedakan antara kesalahan kebijakan dan tindak pidana korupsi.
Atas berbagai persoalan tersebut, Makrup mendorong adanya reformasi dalam sistem pendidikan dan pelatihan jaksa di Indonesia. Menurutnya, peningkatan kapasitas jaksa menjadi kebutuhan mendesak mengingat kompleksitas perkara korupsi modern yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum pidana, tetapi juga melibatkan teknologi informasi, audit keuangan negara, ekonomi, serta kebijakan publik.
Ia menilai kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) perlu diperkuat dengan materi mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah, audit investigatif, forensik digital, serta analisis kebijakan publik. Dengan demikian, jaksa memiliki kemampuan yang lebih komprehensif dalam menangani perkara-perkara kompleks.
Selain pembaruan kurikulum, ia juga mengusulkan adanya pelatihan berkelanjutan bagi jaksa yang menangani perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus. Kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga audit negara, lembaga antikorupsi, serta institusi internasional dinilai dapat memperluas wawasan dan meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum.
Makrup juga mendorong peningkatan kualitas rekrutmen jaksa melalui seleksi berbasis kompetensi dan integritas. Menurutnya, calon jaksa tidak hanya harus memiliki kemampuan hukum yang baik, tetapi juga kemampuan analisis kasus kompleks, pemahaman isu publik, serta integritas yang kuat.
Di sisi lain, penguatan etika profesi dan pendidikan karakter dinilai menjadi bagian penting dalam membangun institusi kejaksaan yang profesional dan dipercaya masyarakat. Pengawasan internal yang efektif, sistem pelaporan pelanggaran (whistleblower system), serta evaluasi berkala terhadap kualitas dakwaan disebut sebagai langkah yang perlu diperkuat.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar jaksa-jaksa yang menangani perkara korupsi memperoleh kesempatan mengikuti program pendidikan atau pelatihan di luar negeri guna mempelajari praktik terbaik penegakan hukum dari negara-negara yang memiliki reputasi baik dalam pemberantasan korupsi, seperti Singapura, Hong Kong, Australia, dan Belanda.
Menurutnya, reformasi pendidikan dan peningkatan kompetensi aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci untuk memastikan proses penuntutan berjalan profesional, objektif, serta mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Sumber: abahtindik.com











