HeadlineOpini

Pengalihan Perkara Korupsi dan TPPU Disorot, Komisi III DPR Diminta Panggil Polri dan Kejagung

2348
×

Pengalihan Perkara Korupsi dan TPPU Disorot, Komisi III DPR Diminta Panggil Polri dan Kejagung

Sebarkan artikel ini

Jakarta – abahtindik.com | Pengalihan penanganan dugaan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung mendapat sorotan dari pemerhati kebijakan publik.

Sekretaris Jenderal DPP LPKAN Indonesia, Abdul Rasyid, meminta Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak Polri dan Kejaksaan Agung. Pemanggilan tersebut dinilai perlu untuk menjelaskan dasar hukum, mekanisme, serta kelanjutan penanganan perkara yang disebut berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Dalam pernyataan tertulisnya, Senin (13/7/2026), Abdul Rasyid mengatakan masyarakat membutuhkan penjelasan resmi mengenai proses pengalihan perkara tersebut. Hal itu dinilai penting agar tidak muncul keraguan terhadap independensi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Menurut dia, perhatian publik tidak hanya tertuju pada boleh atau tidaknya suatu perkara dialihkan kepada institusi penegak hukum lain. Masyarakat juga perlu mengetahui apakah pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan didukung dasar kewenangan yang jelas.

“Publik berhak mengetahui dasar hukum pengalihan perkara, status penyidikan, keberlanjutan alat bukti, mekanisme administrasi yang ditempuh, serta jaminan bahwa proses hukum tetap berjalan secara independen,” kata Abdul Rasyid.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang telah beredar dan dipublikasikan, Kortas Tipikor Polri dikabarkan telah melakukan penyidikan, memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta menetapkan tersangka sebelum penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Namun demikian, seluruh informasi mengenai status perkara, pihak-pihak yang terlibat, dan tahapan penyidikannya tetap memerlukan penjelasan resmi dari lembaga yang berwenang. Penjelasan itu dibutuhkan agar dugaan yang berkembang tidak menimbulkan kesimpulan prematur di tengah masyarakat.

Abdul Rasyid menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap tindakan aparatur penegak hukum harus tunduk pada konstitusi, undang-undang, dan prinsip proses hukum yang adil atau due process of law.

KUHAP mengatur penyidikan sebagai rangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya. Apabila penanganan penyidikan dialihkan kepada institusi lain, menurut dia, perlu ada kepastian mengenai keabsahan serta kesinambungan alat bukti yang telah diperoleh.

Keterbukaan dinilai semakin penting karena perkara korupsi dan TPPU berkaitan dengan kerugian negara, pembangunan, serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Penanganan perkara tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif. Prosesnya juga harus profesional, terbuka, dan bebas dari konflik kepentingan agar memperoleh kepercayaan publik,” ujarnya.

Untuk perkara TPPU, proses hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada aparat untuk menelusuri, membekukan, menyita, hingga merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Karena itu, Abdul Rasyid menilai kesinambungan penyidikan harus dijaga agar proses penelusuran aset maupun pembuktian perkara tidak terganggu akibat pengalihan penanganan.

Komisi III Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan

Dalam persoalan tersebut, Komisi III DPR RI dinilai memiliki posisi strategis karena membidangi urusan hukum, kepolisian, kejaksaan, dan pemberantasan korupsi.

Abdul Rasyid menjelaskan, pengawasan DPR bukan bentuk intervensi terhadap penyidikan maupun proses peradilan. Pengawasan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances untuk memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan sesuai ketentuan.

Komisi III DPR RI, lanjut dia, dapat meminta penjelasan mengenai dasar pengalihan perkara, perkembangan penyidikan, pemindahan dokumen dan alat bukti, serta langkah yang disiapkan untuk mencegah konflik kepentingan.

Apabila ditemukan persoalan prosedural atau kekosongan hukum, DPR juga dapat meminta evaluasi kelembagaan maupun mendorong penyempurnaan regulasi.

“Langkah tersebut bukan bentuk keberpihakan kepada pihak tertentu, melainkan upaya memperkuat sistem hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani. Kualitas, transparansi, serta integritas proses penyidikan juga harus menjadi ukuran utama.

Menurut Abdul Rasyid, masyarakat tidak meminta perlakuan khusus terhadap siapa pun. Publik hanya ingin memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law diterapkan tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun asal institusi seseorang.

Komisi III DPR RI diharapkan menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya untuk memastikan proses hukum berlangsung sesuai UUD 1945, KUHAP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Keterbukaan dari Polri, Kejaksaan Agung, dan DPR dinilai penting agar penanganan perkara tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga menjaga marwah negara hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Penulis: Abdul Rasyid, Sekretaris Jenderal DPP LPKAN Indonesia, aktivis dan pemerhati kebijakan publik, pendidikan, serta kebudayaan.

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.