Pasuruan, abahtindik.com | Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur–Bali menutup sementara Jembatan Carat I B di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, selama dua hari, Senin hingga Selasa, 13–14 Juli 2026.
Penutupan dilakukan karena BBPJN Jatim–Bali melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.2 Provinsi Jawa Timur sedang melaksanakan rehabilitasi jembatan. Pekerjaan tersebut masuk dalam Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Kertosono–Jombang–Mojokerto–Mojosari.
Selama pekerjaan berlangsung, kendaraan dari arah Mojokerto menuju Gempol maupun dari arah sebaliknya tidak dapat melewati Jembatan Carat I B. Seluruh arus kendaraan dialihkan ke Jembatan Carat I A yang berada di sisi bersebelahan dengan menerapkan sistem contraflow atau penggunaan satu jalur untuk dua arah secara bergantian.
Rekayasa lalu lintas tersebut diberlakukan agar hubungan transportasi antara Mojokerto dan Gempol tetap berjalan selama proses rehabilitasi. Namun, penyempitan ruang lalu lintas berpotensi memperlambat perjalanan, terutama ketika volume kendaraan meningkat.
Pengguna jalan diminta memperhitungkan waktu tempuh, mengurangi kecepatan saat mendekati lokasi pekerjaan, serta tidak mendahului kendaraan lain ketika melintasi jalur contraflow. Pengendara juga diimbau mematuhi rambu sementara dan mengikuti arahan petugas di lapangan untuk mencegah antrean maupun kecelakaan.
Rehabilitasi Jembatan Carat I B dilakukan untuk menjaga keandalan struktur jembatan serta memastikan jalur tersebut tetap aman dan layak melayani mobilitas masyarakat. Jembatan ini berada pada ruas yang ditangani PPK 4.2 Provinsi Jawa Timur, mencakup koridor Kertosono, Jombang, Mojokerto hingga Gempol.
BBPJN Jatim–Bali meminta masyarakat berhati-hati dan menyesuaikan perjalanan selama penutupan berlangsung. Pengguna jalan yang tidak memiliki kepentingan mendesak juga disarankan memilih waktu perjalanan di luar jam padat guna mengurangi potensi antrean di sekitar Jembatan Carat.
Editor: Respati
Sumber: BBPJN Jatim-Bali











