Ekbis

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Direktur PT Simba Jaya Utama sebagai Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

1982
×

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Direktur PT Simba Jaya Utama sebagai Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

Sebarkan artikel ini

Jakarta – abahtindik.com | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tambang emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua tersangka berinisial DHB dan VC diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada Selasa (16/6/2026). DHB diketahui menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, sedangkan VC menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama sejak 14 September 2022 hingga saat ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga secara bersama-sama terlibat dalam serangkaian aktivitas yang berkaitan dengan hasil tambang emas ilegal.

“Penetapan tersangka atas nama DHB dan VC dalam perkara tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengganggu tata kelola sektor pertambangan nasional.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal maupun tindak pidana pencucian uang yang menyertainya.

Selain menetapkan dua tersangka baru, penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka sebelumnya, yakni TW, DW, dan BSW, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengembangan kasus ini menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas pertambangan ilegal, termasuk aspek keuangan yang berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang.

Polri menegaskan akan terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di sektor sumber daya alam, termasuk pertambangan tanpa izin. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta mendukung tata kelola pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor: Respati
Sumber: Divisi Humas Polri

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.