HeadlinePemerintahan

DSI Jawa Timur Gelar Safari FGD Bersama Polda Jatim dan FH UPN Veteran Surabaya, Dorong Optimalisasi Restorative Justice dan Omah Rembug

2349
×

DSI Jawa Timur Gelar Safari FGD Bersama Polda Jatim dan FH UPN Veteran Surabaya, Dorong Optimalisasi Restorative Justice dan Omah Rembug

Sebarkan artikel ini

Surabaya | abahtindik.com – Dalam rangka memperingati Hari Arbitrase Nasional yang diperingati setiap 18 Juni, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Jawa Timur menggelar Safari Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Restorative Justice dan Omah Rembug di Jawa Timur” di Aula Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Jumat (19/6/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut diikuti sekitar 110 peserta dari empat kelurahan di wilayah Kecamatan Sambikerep. Selain peserta yang hadir secara langsung, masyarakat juga dapat mengikuti kegiatan melalui webinar daring yang diselenggarakan secara gratis.

Ketua DSI Jawa Timur, Anandyo Susetyo, yang akrab disapa Anton, menjelaskan bahwa kegiatan FGD ini bertujuan merumuskan strategi, meningkatkan pemahaman, serta memperkuat implementasi penyelesaian sengketa maupun perkara pidana ringan dan perdata melalui pendekatan damai dan musyawarah yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Menurutnya, penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) menjadi salah satu langkah penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan yang cepat, efektif, dan berbiaya ringan.

Forum diskusi dipandu oleh Fajar Athoilallah S., S.H., M.H., C.Me. sebagai moderator dan menghadirkan tiga narasumber dari unsur kepolisian, praktisi hukum, serta akademisi.

Narasumber pertama, AKBP Martin LAC Makalew, S.E., M.H., CPM., CPArb., CPA. dari Polda Jawa Timur, menyampaikan materi mengenai Restorative Justice. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan korban, pelaku, serta harmonisasi hubungan sosial di tengah masyarakat.

Selanjutnya, Ketua DSI Jawa Timur Anandyo Susetyo, S.H., M.H., CPArb., CPM., CPLi. membawakan materi bertajuk “Tantangan dan Peluang Pengembangan Profesi Mediator Non Hakim di Indonesia”. Praktisi hukum, dosen, sekaligus penulis buku tersebut menegaskan bahwa mediator non hakim memiliki peran strategis dalam membantu penyelesaian sengketa secara cepat, efektif, dan berkeadilan.

Materi ketiga disampaikan oleh Eka Nanda Ravizki, S.H., LL.M., akademisi sekaligus praktisi hukum dari Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur. Ia mengulas tema “Penguatan Fungsi Omah Rembug sebagai Sarana Penyelesaian Konflik Berbasis Masyarakat”. Diskusi difokuskan pada pengembangan Omah Rembug sebagai wadah mediasi yang efektif, akuntabel, dan memiliki legitimasi dalam mendukung penyelesaian konflik di tengah masyarakat.

FGD tersebut turut dihadiri unsur penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, pemerhati hukum dari berbagai wilayah di Jawa Timur, serta mahasiswa magang Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur dan Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya.

Dalam forum tersebut, para narasumber sepakat bahwa penguatan Omah Rembug dan implementasi Restorative Justice memerlukan sinergi antara akademisi yang bergerak di bidang alternatif penyelesaian sengketa, aparat kepolisian, serta praktisi mediasi, termasuk mediator non hakim.

Kolaborasi tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun budaya damai sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih humanis.

Pada kesempatan yang sama, DSI Jawa Timur juga memperkenalkan program layanan Mediasi Online oleh Mediator Non Hakim yang dapat dinikmati masyarakat Kota Surabaya secara pro bono atau gratis. Masyarakat cukup melakukan pemindaian kode QR WhatsApp yang tertera pada banner layanan yang telah diserahkan kepada Kecamatan Sambikerep guna memperoleh akses layanan mediasi secara cepat dan mudah di era digital.

Anton menambahkan bahwa pendekatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penyelesaian sengketa semata, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan terciptanya ketertiban masyarakat yang lebih humanis.

Melalui kegiatan di Kecamatan Sambikerep ini, DSI Jawa Timur bersama para pemangku kepentingan terus mendorong sosialisasi Restorative Justice dan Omah Rembug secara lebih masif hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Langkah tersebut diharapkan mampu menjadikan wilayah-wilayah di Jawa Timur sebagai pusat edukasi hukum dan penyelesaian sengketa berbasis musyawarah guna mewujudkan masyarakat yang harmonis, berkeadilan, dan sadar hukum.

Reporter: Sae
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Sumber: abahtindik.com

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.