EkbisHeadline

LPKAN Desak Presiden Bentuk Satgas Pemberantasan Korupsi di Bawah Komando Langsung Presiden

1691
×

LPKAN Desak Presiden Bentuk Satgas Pemberantasan Korupsi di Bawah Komando Langsung Presiden

Sebarkan artikel ini

Jakarta | abahtindik.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Korupsi yang berada langsung di bawah komando Presiden. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi secara terintegrasi, cepat, dan efektif di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai kasus dugaan korupsi di Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali, yang menilai keberadaan satgas khusus di bawah kendali langsung Presiden akan memperkuat koordinasi lintas lembaga penegak hukum sekaligus mempercepat penanganan perkara-perkara korupsi yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

Menurut Ali, pemberantasan korupsi memerlukan langkah luar biasa (extraordinary) yang tidak hanya mengandalkan mekanisme penegakan hukum yang sudah ada, tetapi juga membutuhkan kepemimpinan nasional yang kuat agar seluruh institusi dapat bergerak secara terpadu dalam memberantas praktik korupsi hingga ke akar-akarnya.

Ia menegaskan bahwa pembentukan Satgas Pemberantasan Korupsi di bawah komando langsung Presiden diharapkan mampu menyinergikan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam satu sistem koordinasi yang lebih efektif.

LPKAN juga menilai bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius terhadap pembangunan nasional karena berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

Karena itu, organisasi tersebut berharap Presiden dapat mengambil langkah tegas dengan membentuk Satgas Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Selain pembentukan satgas, LPKAN mendorong agar pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, meningkatkan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, serta memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi diproses secara profesional tanpa pandang bulu.

LPKAN menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi agenda prioritas nasional demi menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan berintegritas.

Reporter: Respati

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Sumber: abahtindik.com

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.