Surabaya, abahtindik.com – Dalam upaya memperkuat budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan peradilan, Pengadilan Negeri Surabaya menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi pada Kamis, 9 Juli 2026.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai tersebut berlangsung di Aula Lantai 6 Pengadilan Negeri Surabaya. Acara diikuti jajaran pimpinan, pejabat struktural, aparatur pengadilan, personel perwakilan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, serta perwakilan Bank Mandiri.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Raden Heru Kuntodewo, S.H., M.H., bersama jajaran pimpinan dan pejabat struktural. Pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen dalam mewujudkan lembaga peradilan yang profesional, bersih, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas.
Seluruh aparatur pengadilan diharapkan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip integritas dalam setiap pelaksanaan tugas sehingga mampu memberikan pelayanan yang objektif, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan.
Kegiatan sosialisasi membahas pemahaman mengenai gratifikasi, mekanisme pencegahan, tata cara pelaporan, serta pentingnya membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalisme.
Sementara itu, sesi monitoring dan evaluasi menjadi sarana untuk menilai efektivitas penerapan kebijakan pengendalian gratifikasi sekaligus mengidentifikasi langkah-langkah perbaikan yang diperlukan guna meningkatkan kualitas tata kelola di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.
Turut hadir Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Jawa Timur, Anandyo Susetyo, S.H., M.H., yang akrab disapa Anton, beserta sejumlah Mediator Non Hakim DSI yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Mediator Non Hakim yang hadir antara lain Hugo Dewanto, Zaenal Fandi, Martono, Muhammad Mursalim, Erick Marcelino Papilaya, Dimaz Disianto, dan Amrozi.
Dalam kesempatan tersebut, Anton yang merupakan akademisi sekaligus praktisi mediator menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pengadilan Negeri Surabaya dalam memperkuat budaya integritas.
Menurutnya, kolaborasi antara lembaga peradilan, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan mitra strategis merupakan langkah penting dalam membangun sistem pelayanan hukum yang profesional, independen, serta dipercaya masyarakat.
Kehadiran seluruh personel Posbakum dan Mediator Non Hakim mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Demikian pula komitmen pelayanan pembayaran dari Bank Mandiri menjadi wujud sinergi lintas sektor dalam mendukung penguatan tata kelola, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penerapan sistem yang semakin transparan dan akuntabel.
Melalui kegiatan tersebut, seluruh peserta menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan etika dalam setiap pelaksanaan tugas.
Pengadilan Negeri Surabaya berharap budaya antigratifikasi tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi karakter yang melekat pada seluruh insan peradilan.
Dengan semangat kolaborasi dan pelayanan prima, Pengadilan Negeri Surabaya terus berupaya menghadirkan pelayanan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai pilar utama penegakan hukum di Indonesia.
Reporter: Respati
Editor: H Muhajir Wahyu Ramadhan











