HeadlinePemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Sahkan 9 Ranperda Jadi Perda

1362
×

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Sahkan 9 Ranperda Jadi Perda

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, Abahtindik.com. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, pada Jumat (31/07/2026).

Selain pengesahan sembilan Perda, rapat juga menghasilkan kesepakatan terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Tulungagung turut menyampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengapresiasi DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan seluruh rancangan Peraturan Daerah hingga disepakati menjadi Perda.

Ahmad Baharudin, juga mengatakan, pembahasan dilakukan melalui proses yang mengedepankan sinergi antara legislatif dan eksekutif dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perda yang telah disahkan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan Daerah,” ujarnya.

Sembilan Perda yang disahkan meliputi pengaturan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), perubahan pengelolaan barang milik Daerah, perubahan izin penebangan pohon dan pemindahan taman, Perumda Aneka Usaha, penguatan pendidikan karakter, pencegahan dan penanggulangan stunting, ketahanan pangan, sistem kesehatan Daerah, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.

Pemkab juga menilai regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam mendorong berbagai sektor, mulai dari penguatan ekonomi Desa, peningkatan tata kelola aset Daerah, pelayanan kesehatan, ketahanan pangan, hingga percepatan transformasi digital pemerintahan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dalam rapat tersebut juga disepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp2,708 triliun, sementara belanja Daerah mencapai Rp2,995 triliun sehingga terdapat defisit sebesar Rp286,866 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan.

Sementara itu, dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, pendapatan Daerah diperkirakan mencapai Rp2,954 triliun dengan belanja sebesar Rp3,431 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp477,649 miliar juga direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan.

Ahmad Baharudin berharap pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif serta tepat sasaran demi mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tulungagung, ” Pungkasnya. ( Endi S )

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.