Hukum Kriminal

Adukan Dugaan Pelanggaran Perusahaan, Mantan Karyawan PT Massimo Lub Indo Mengaku Dilaporkan ke Polisi

1390
×

Adukan Dugaan Pelanggaran Perusahaan, Mantan Karyawan PT Massimo Lub Indo Mengaku Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, abahtindik.com | Pengaduan seorang mantan karyawan terhadap PT Massimo Lub Indo berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Setelah melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, perpajakan, serta penggunaan atau pencantuman Standar Nasional Indonesia (SNI), pelapor mengaku turut dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penggelapan uang perusahaan.

Pelapor menduga laporan polisi tersebut muncul setelah dirinya mengadukan persoalan hak-hak pekerja kepada Dinas Tenaga Kerja. Namun, dugaan keterkaitan antara laporan ketenagakerjaan dan perkara pidana itu masih merupakan klaim pelapor dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Berdasarkan keterangannya, PT Massimo Lub Indo diduga membayarkan upah sejumlah pekerja di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku. Perusahaan yang bergerak di bidang pelumas atau oli itu juga dituding belum sepenuhnya memenuhi hak normatif karyawan sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Atas dugaan tersebut, pelapor menyatakan telah menyampaikan pengaduan kepada instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan terhadap sistem pengupahan, hubungan kerja, serta pemenuhan hak pekerja di lingkungan perusahaan.

Selain persoalan ketenagakerjaan, pelapor juga mengungkap dugaan ketidaksesuaian dalam pelaporan perpajakan. Menurut pelapor, nilai penjualan perusahaan diduga dilaporkan lebih rendah daripada nilai transaksi yang sebenarnya sehingga berpotensi memengaruhi jumlah pajak yang dibayarkan.

Meski demikian, dugaan tersebut belum memperoleh konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan pembukuan, dokumen transaksi, laporan penjualan, dan kewajiban perpajakan perusahaan oleh petugas yang berwenang.

Pelapor juga menyoroti dugaan penyalahgunaan penggunaan atau pencantuman SNI pada produk pelumas yang dipasarkan. Sampai berita ini disusun, belum terdapat hasil pemeriksaan maupun keterangan resmi dari lembaga terkait mengenai status sertifikasi dan kesesuaian standar produk tersebut.

Di tengah rangkaian pengaduan itu, pelapor mengaku dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penggelapan uang perusahaan. Ia menilai laporan tersebut sebagai respons setelah dirinya mempersoalkan hak-hak pekerja. Klaim itu belum dapat diverifikasi secara independen, sedangkan penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Massimo Lub Indo belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh dugaan yang disampaikan. analisapublik.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada perusahaan, pelapor, kepolisian, serta instansi berwenang lainnya demi memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Seluruh tudingan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan resmi. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Reporter : Bhayu Indarto
Editor : H Muhajir Wahyu Ramadhan

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.