DPP LPKAN Indonesia mengapresiasi pemberantasan narkoba oleh Kapolri Suyudi Ario Seto. Sekjen Abdul Rasyid mendesak pengungkapan bandar, penelusuran aliran dana, dan penindakan aparat yang terbukti terlibat.
Oleh: Abdul Rasyid
Rabu, 14 Oktober 2026
SURABAYA, ANALISA PUBLIK — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPP LPKAN) Indonesia mengapresiasi ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan narkoba. Namun, penindakan harus menjangkau bandar besar, pengendali jaringan, hingga pihak yang menikmati keuntungan kejahatan narkotika.
Sekretaris Jenderal DPP LPKAN Indonesia, Abdul Rasyid, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada penangkapan pengguna maupun pengedar tingkat bawah.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul operasi gabungan Polda Jawa Timur, BNN, dan unsur terkait di kawasan Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, Rabu (14/10/2026).
Dalam operasi itu, sejumlah orang diamankan. Kepolisian masih memeriksa keterlibatan masing-masing serta mendalami barang yang ditemukan.
Abdul Rasyid Sampaikan Lima Tuntutan
Abdul Rasyid mendesak Polri menjalankan lima langkah konkret.
Pertama, membongkar jaringan narkoba hingga pemasok, bandar besar, pengendali utama, dan pihak yang terbukti memberikan perlindungan.
Kedua, menelusuri aliran uang hasil kejahatan serta menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila unsur hukumnya terpenuhi.
Ketiga, memperketat pengawasan internal dan menindak tanpa pandang bulu anggota kepolisian yang terbukti terlibat jaringan narkotika.
Keempat, memperkuat pencegahan, pendidikan antinarkoba, rehabilitasi, dan perlindungan generasi muda.
Kelima, memastikan operasi berlangsung berkelanjutan, transparan, terukur, serta menghormati hak masyarakat.
Keberhasilan Jangan Hanya Diukur dari Penangkapan
Berdasarkan data Bareskrim Polri, sepanjang Januari–Oktober 2025 aparat mengungkap 38.934 kasus narkoba, menetapkan 51.763 tersangka, dan menyita sekitar 197,71 ton barang bukti.
Menurut Abdul Rasyid, keberhasilan pemberantasan narkoba harus dinilai dari kemampuan memutus jaringan distribusi, menghentikan sumber pembiayaan, dan mencegah munculnya korban baru.
Ia juga meminta agar rencana pembentukan Pos Bersama di kawasan Jalan Kunti disertai pengawasan dan evaluasi berkala.
Masyarakat setempat tidak boleh mengalami stigma kolektif akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak tertentu.
Desak Kapolri Bertindak Tanpa Pandang Bulu
DPP LPKAN berharap Kapolri memastikan penegakan hukum berlangsung konsisten, termasuk terhadap aparat yang terbukti membekingi jaringan narkoba.
Abdul Rasyid menekankan pentingnya membedakan bandar, pengedar, dan penyalahguna berdasarkan alat bukti, sekaligus memperhatikan hak rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.
Pemberantasan narkoba tidak cukup melalui penggerebekan sesaat. Jaringan bandar harus diputus, aset hasil kejahatan ditelusuri, dan keterlibatan oknum aparat ditindak secara transparan.
Penegakan hukum harus menyentuh pengendali kejahatan, bukan sekadar mengejar angka penangkapan. Keselamatan masyarakat dan masa depan generasi bangsa harus menjadi tujuan utama.
—
Penulis: Abdul Rasyid
Sekretaris Jenderal DPP LPKAN Indonesia, aktivis dan pemerhati kebijakan publik, pendidikan, serta kebudayaan.
Editor: Aris Setyoadji