Ahli waris pekerja PT Imperial Star Jaya mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Polda Jatim selama sembilan bulan.
Surabaya, Analisapublik.id – Keluarga almarhumah Jeanne Margono mempertanyakan penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan terkait pesangon Rp269 juta yang disebut belum dibayarkan PT Imperial Star Jaya, meskipun perkara tersebut telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur sekitar sembilan bulan lalu.
Welly Theyer selaku pelapor menjelaskan bahwa perselisihan pembayaran hak ketenagakerjaan tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan penyelesaian hubungan industrial, mulai dari perundingan bipartit, mediasi, hingga proses kasasi di Mahkamah Agung.
Jeanne Margono bekerja di PT Imperial Star Jaya sejak 2008 hingga meninggal dunia pada 2023, dengan masa kerja sekitar 15 tahun.
Menurut Welly, perusahaan yang dipimpin Direktur Linagustin Santoso belum melaksanakan pembayaran hak ketenagakerjaan yang dituntut keluarga almarhumah.
“Sebelum menempuh jalur hukum, perkara tersebut telah melalui perundingan bipartit dan mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya,” ujarnya.
Proses mediasi menghasilkan anjuran pembayaran hak pekerja, tetapi tidak mencapai kesepakatan antara pihak yang berselisih sehingga perkara berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya.
“Karena tidak mencapai penyelesaian, sengketa berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya hingga proses kasasi di Mahkamah Agung,” imbunya.
Welly menyatakan putusan kasasi Mahkamah Agung mewajibkan PT Imperial Star Jaya membayar hak pesangon sebesar Rp269 juta kepada pihak yang berhak.
Keluarga mengaku telah menempuh tahapan teguran pelaksanaan putusan atau aanmaning melalui Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya, tetapi pembayaran yang dipersoalkan belum direalisasikan.
Perselisihan tersebut kemudian dilaporkan Welly bersama tiga anaknya ke Polda Jawa Timur dan disebut ditangani Unit 4 Subdirektorat IV Ditreskrimsus.
“Namun, setelah sembilan bulan berjalan, pihak pelapor mengeluhkan belum adanya kepastian perkembangan penyidikan maupun penetapan tersangka dalam perkara yang dilaporkan,” ujar Welly yang didampingi Didit, kuasa hukumnya.
Welly berharap pergantian Dirireskrimsus Polda Jawa Timur baru yang kini dijabat Kombespol Rofiq Ripto Himawan menjadi momentum evaluasi terhadap penanganan laporan, terutama mengenai perkembangan proses hukum dan kendala yang dihadapi penyidik.
“Saya berharap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur yang baru, Kombes Pol Rofiq, dapat mengevaluasi perkembangan perkara yang dinilai terlalu lama berjalan tanpa kejelasan hasil,” harapnya.
Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji