HeadlineHukum Kriminal

Polres Jember Tangkap Dua Perampok Toko Emas di Banyuwangi, Korban Terluka dan Kerugian Rp300 Juta

5282
×

Polres Jember Tangkap Dua Perampok Toko Emas di Banyuwangi, Korban Terluka dan Kerugian Rp300 Juta

Sebarkan artikel ini

Polres Jember menangkap dua tersangka perampokan toko emas di Banyuwangi kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dua korban terluka dan kerugian mencapai Rp300 juta.

Jember, Abahtindik.com – Satreskrim Polres Jember Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, setelah melakukan pengejaran hingga Kabupaten Banyuwangi, Kamis malam 22 Oktober 2026.

Kedua tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan pemilik toko dan anaknya mengalami luka akibat serangan senjata tajam.

Kapolres Jember AKBP Alaiddin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satreskrim bersama tim gabungan kepolisian melalui penyelidikan dan penelusuran sejumlah petunjuk di lokasi kejadian.

Petugas mengidentifikasi kendaraan yang digunakan dalam perampokan hingga akhirnya menemukan keberadaan kedua tersangka di Kabupaten Banyuwangi.

“Kedua tersangka berinisial DBM dan DS ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB di Banyuwangi. Mereka diduga hendak melarikan diri ke Bali menggunakan kendaraan umum,” ujar AKBP Alaiddin dalam konferensi pers, Jumat 23 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi perampokan diduga telah direncanakan sebelum kedua tersangka mendatangi Toko Emas Murni pada Kamis pagi.

Keduanya menggunakan mobil Toyota Yaris putih bernomor polisi G-1217-EG dan memasuki toko ketika aktivitas perdagangan baru dimulai.

Saat berada di dalam toko, salah satu tersangka diduga menyerang pemilik usaha berinisial TLT (72) dan anaknya, AK (50), menggunakan sebilah pisau.

Akibat serangan tersebut, TLT mengalami luka sayatan terbuka pada bagian kepala, sedangkan AK mengalami luka pada tangan kiri, jari telunjuk, dan kaki.

Kedua korban kemudian mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dialami dalam peristiwa tersebut.

Setelah melakukan kekerasan, para tersangka diduga membawa kabur sebuah tas berisi sejumlah mata uang asing, termasuk dolar Singapura, yen Jepang, dan won Korea.

Polisi memperkirakan total kerugian korban akibat perampokan tersebut mencapai Rp300 juta.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau beserta sarungnya, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, mobil Toyota Yaris putih, rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta tas berisi valuta asing milik korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, kepolisian menduga aksi perampokan tersebut dilatarbelakangi persoalan ekonomi.

Salah satu tersangka disebut mengalami tekanan keuangan akibat utang pinjaman online atau pinjol yang diduga menjadi salah satu faktor pendorong tindak kejahatan tersebut.

Sementara itu, tersangka DS diduga memiliki peran mengawasi situasi sekaligus menyandera karyawan toko selama perampokan berlangsung.

Meski demikian, penyidik masih mendalami pembagian peran masing-masing tersangka, termasuk rangkaian perencanaan dan pelaksanaan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kepolisian menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut keterangan kepolisian, ancaman pidana dalam perkara tersebut berkisar sembilan hingga 12 tahun penjara.

Polres Jember masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, memastikan peran kedua tersangka, serta mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil pemeriksaan.

Penanganan perkara tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan kepastian hukum kepada korban yang mengalami luka dan kerugian materiil akibat tindak kekerasan.

Reporter: Bhayu Indarto

Redaktur: Aris Setyoadji

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.