Hukum Kriminal

Polda Jatim Amankan 11 Orang di Sekitar Grahadi Surabaya, Dalami Dugaan Rencana Kericuhan Aksi Mahasiswa

2928
×

Polda Jatim Amankan 11 Orang di Sekitar Grahadi Surabaya, Dalami Dugaan Rencana Kericuhan Aksi Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

Polda Jatim memeriksa 11 orang yang diamankan di sekitar Grahadi Surabaya terkait dugaan rencana kericuhan saat aksi mahasiswa berlangsung.

Surabaya, abahtindik.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan 11 orang di sejumlah lokasi sekitar Gedung Negara Grahadi, Surabaya, menyusul dugaan adanya rencana memicu kericuhan saat mahasiswa menggelar aksi penyampaian aspirasi, Kamis 22 Oktober 2026.

Kesebelas orang tersebut diamankan secara terpisah di kawasan Taman Apsari, Gang Setan, depan Hotel Ina Simpang, serta sekitar air mancur Alun-Alun Surabaya sebelum dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono menjelaskan bahwa petugas masih mendalami keberadaan dan aktivitas mereka di sekitar lokasi demonstrasi, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam rencana gangguan keamanan.

“Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Dua di antaranya berstatus mahasiswa, sedangkan sembilan lainnya anak putus sekolah,” kata Irjen Pol Dekananto dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Kamis malam 22 Oktober 2026.

Dalam pemeriksaan awal, polisi mengamankan sejumlah barang berupa cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling atau *knuckle*, serta beberapa telepon seluler.

Perangkat komunikasi tersebut turut diperiksa setelah petugas menemukan percakapan yang diduga berisi ajakan melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan selama aksi berlangsung.

Meski demikian, kepolisian belum mengungkap secara terperinci pemilik masing-masing barang maupun keterkaitannya dengan dugaan rencana kericuhan.

Penyidik masih menelusuri komunikasi yang ditemukan, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta peran setiap orang yang diamankan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidananya, tentunya akan kami proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Irjen Pol Dekananto.

Hingga Kamis malam, belum ada pengumuman mengenai penetapan tersangka ataupun pasal pidana yang disangkakan terhadap kesebelas orang tersebut.

Kapolda juga menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak boleh disamakan dengan kegiatan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi yang secara umum berlangsung aman dan tertib.

Menurutnya, peserta demonstrasi telah membubarkan diri sesuai ketentuan waktu pelaksanaan tanpa gangguan keamanan yang berarti.

Polda Jatim menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa, koordinator lapangan, dan peserta aksi yang menjaga ketertiban selama menyampaikan pendapat di muka umum.

“Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi akan kami layani dan kami amankan dengan baik. Kami menghormati penyampaian pendapat yang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Irjen Pol Dekananto.

Ia memastikan kepolisian tetap berkewajiban melindungi kebebasan menyampaikan pendapat sekaligus menindak perbuatan yang terbukti melanggar hukum berdasarkan alat bukti.

“Namun terhadap setiap perbuatan yang terbukti melanggar hukum, tentunya Polri akan melakukan tindakan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Irjen Pol Dekananto.

Sementara itu, status hukum 11 orang yang diamankan masih bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik. Belum tersedia keterangan dari mereka maupun pendamping hukumnya terkait dugaan yang disampaikan kepolisian.

Polda Jatim masih mendalami barang bukti dan percakapan yang ditemukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kejelasan hasil pemeriksaan menjadi penting agar penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan bukti, tanpa mengabaikan hak orang yang diperiksa maupun kebebasan mahasiswa menyampaikan aspirasi secara damai.

Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.