Hukum KriminalPemerintahan

Polsek Wonocolo Surabaya Tangkap Pengamen Diduga Curi Dua Motor, Polisi Buru Penadah

9
×

Polsek Wonocolo Surabaya Tangkap Pengamen Diduga Curi Dua Motor, Polisi Buru Penadah

Sebarkan artikel ini

Polsek Wonocolo Surabaya menangkap pengamen yang diduga mencuri dua motor di Surabaya dan Sidoarjo. Polisi memburu penadah dan mencari kendaraan curian.

Surabaya, Analisapublik.id – Unit Reskrim Polsek Wonocolo menangkap Riyanto alias Gombes, seorang pengamen yang diduga terlibat pencurian dua sepeda motor di Surabaya dan Sidoarjo, setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pada Minggu 11 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula dari laporan korban yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lokasi kejadian dan penelusuran rekaman CCTV.

“Anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV,” ujar Hadi.

**Pencurian Motor di Margorejo Terungkap Melalui CCTV**

Kasus tersebut bermula dari hilangnya sepeda motor Honda Revo tahun 2007 berwarna abu-abu silver dengan nomor polisi L 2414 HB milik Kukuh Marsudiono.

Kendaraan itu dilaporkan hilang saat diparkir di depan rumah di Jalan Margorejo 3E Nomor 60, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, Jumat 2 Oktober 2026 sekitar pukul 18.50 WIB.

Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pemeriksaan dan mencari petunjuk dari rekaman kamera pengawas.

Hasil penelusuran CCTV memberikan petunjuk kepada penyidik mengenai identitas orang yang diduga mengambil kendaraan milik korban.

Petugas kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan Riyanto alias Gombes pada Minggu 11 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Revo tersebut dan menjualnya kepada pihak lain.

Pengakuan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara, terutama dalam menelusuri keberadaan kendaraan dan pihak yang diduga menerima hasil pencurian.

**Penyidikan Mengarah pada Pencurian Motor di Sidoarjo**

Pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka mengungkap dugaan pencurian sepeda motor lainnya di wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Wonocolo Surabaya dan Bungurasih Sidoarjo,” jelas Hadi.

Peristiwa kedua disebut terjadi di Jalan Bungurasih Barat, RT 02/RW 02, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Sabtu 5 September 2026 sekitar pukul 10.25 WIB.

Dalam kejadian tersebut, tersangka mengaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Street.

Dengan demikian, penyidik mendalami dua peristiwa pencurian yang terjadi pada waktu dan lokasi berbeda.

Polisi masih menelusuri keberadaan kedua kendaraan serta pihak yang diduga terlibat dalam proses penjualannya.

**Modus Mengamen Diduga Digunakan untuk Mengamati Sasaran**

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, Riyanto diduga memanfaatkan aktivitas mengamen keliling kampung untuk mengamati kendaraan yang diparkir di depan rumah warga.

Saat menemukan sepeda motor yang dianggap memungkinkan untuk diambil, tersangka diduga memanfaatkan situasi di sekitar lokasi untuk melakukan pencurian.

Kendaraan hasil pencurian kemudian diduga dijual kepada pihak lain.

Modus tersebut menjadi perhatian penyidik karena aktivitas mengamen diduga digunakan sebagai sarana untuk mengamati lingkungan sebelum melakukan pencurian.

Namun, dugaan modus tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang harus dibuktikan melalui keterangan saksi dan alat bukti.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan satu lembar STNK Honda Revo, sebuah topi hitam, dan sebuah gitar.

Sementara itu, kedua sepeda motor yang dilaporkan hilang belum tercantum dalam daftar barang bukti yang berhasil diamankan.

Kondisi tersebut membuat penelusuran kendaraan hasil pencurian menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.

**Polisi Buru Penadah dan Telusuri Kendaraan Curian**

AKP Hadi Ismanto menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk menemukan kendaraan yang hilang dan mengidentifikasi pihak yang diduga menerima atau membeli sepeda motor hasil pencurian.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan sepeda motor hasil pencurian serta mencari pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan tersebut,” tegas Hadi.

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses penjualan kendaraan hasil pencurian tersebut.

Penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi penadah diperlukan untuk mengetahui jalur perpindahan kendaraan setelah diambil dari lokasi kejadian.

Selain itu, penyidik masih harus memastikan hubungan antara keterangan tersangka, bukti elektronik, serta barang bukti yang telah diamankan.

Riyanto bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Wonocolo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam laporan pengungkapan perkara, penyidik mencantumkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.

Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan sesuai aturan yang berlaku.

Riyanto tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan tersangka maupun penasihat hukumnya terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Polsek Wonocolo masih mengembangkan penyidikan untuk menemukan kedua sepeda motor, mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi penadah, serta memastikan kemungkinan keterlibatan orang lain dalam perkara tersebut.

Reporter: Bhayu Indarto

Redaktur: Aris Setyoadji

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.