Bareskrim membongkar dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di Sidoarjo, menetapkan dua tersangka dan mengungkap potensi kerugian Rp2,1 miliar.
Sidoarjo, abahtindik.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dengan menetapkan dua tersangka dan menyita 1.820 tabung LPG, Kamis 22 Oktober 2026.
Pengungkapan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan distribusi energi bersubsidi melalui pemindahan isi LPG tabung 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar untuk memperoleh keuntungan komersial.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Wahyu Norman H. menjelaskan bahwa tujuh orang sempat diamankan untuk pemeriksaan sebelum penyidik menetapkan EPPS dan SO sebagai tersangka.
“Petugas mengamankan 1.820 tabung LPG, terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram, baik dalam kondisi berisi maupun kosong,” ujar AKBP Wahyu.
Petugas juga menyita empat kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta satu kardus berisi segel tabung LPG berbagai ukuran.
Berdasarkan penyidikan sementara, praktik tersebut diduga berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026 dengan perkiraan produksi bulanan mencapai 2.400 tabung ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram.
LPG hasil pemindahan isi diduga dipasarkan ke sejumlah wilayah Jawa Timur hingga Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Bareskrim memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp2.149.440.000 selama empat bulan. Angka tersebut masih berupa estimasi penyidik, bukan nilai kerugian final berdasarkan pembuktian.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi dapat mengganggu ketepatan sasaran bantuan energi pemerintah.
“Gas LPG bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk meringankan beban ekonomi. Seharusnya subsidi ini tepat sasaran, tetapi faktanya masih ada oknum yang menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi,” kata Brigjen Irhamni.
Menurut Irhamni, secara nasional Dittipidter Bareskrim Polri telah menangani sekitar 777 perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan sekitar 600 tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast turut menekankan pentingnya pengawasan distribusi barang bersubsidi.
“Pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi sangat penting karena LPG bersubsidi merupakan hak masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. Penyalahgunaan distribusi dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketepatan sasaran program pemerintah,” ujar Kombes Pol. Abast.
Ia meminta masyarakat ikut mengawasi peredaran LPG bersubsidi dan melaporkan indikasi penyimpangan kepada aparat berwenang.
“Kami mengimbau masyarakat membeli LPG melalui pangkalan resmi dan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun distribusi yang tidak sesuai ketentuan,” pungkas Kombes Pol. Abast.
Penyidik menjerat kedua tersangka menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bareskrim juga membuka kemungkinan pengembangan perkara ke tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri sumber pasokan LPG subsidi, jalur pemasaran, aliran keuntungan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Belum tersedia keterangan dari kedua tersangka maupun penasihat hukumnya. EPPS dan SO tetap berhak atas asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji

