Hukum Kriminal

Polda Jatim Gerebek Gudang Diduga Penimbunan Solar Subsidi di Kediri

2677
×

Polda Jatim Gerebek Gudang Diduga Penimbunan Solar Subsidi di Kediri

Sebarkan artikel ini

Polda Jatim menggerebek gudang diduga penimbunan solar subsidi di Kediri, mengamankan sembilan truk tangki modifikasi dan menyelidiki pemilik gudang.

Kediri, Abahtindik.com – Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menggerebek gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Jumat 16 Oktober 2026, sekitar pukul 09.10 WIB.

Penggerebekan yang dipimpin Kanit 2 Subdit Tipidter Kompol Rizkika tersebut mengungkap keberadaan sembilan truk tangki modifikasi yang diduga digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi.

Petugas langsung memeriksa lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar di luar mekanisme distribusi resmi.

Sembilan truk tangki yang ditemukan di lokasi diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan perkara.

Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Markas Polda Jawa Timur, sementara gudang dipasangi garis polisi guna mengamankan lokasi penyelidikan.

Penindakan tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat sesuai ketentuan pemerintah.

Pemilik gudang berinisial MJ dikabarkan telah menyerahkan diri kepada kepolisian dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur.

Namun, informasi mengenai penyerahan diri MJ belum memperoleh konfirmasi resmi, termasuk status hukumnya serta dugaan keterlibatan dalam aktivitas penampungan solar bersubsidi.

Kasubdit Tipidter Polda Jawa Timur AKBP Hanif membenarkan adanya penggerebekan gudang yang diduga digunakan untuk menampung solar bersubsidi.

Dalam konfirmasi kepada media Analisapublik.id, Hanif menyampaikan bahwa penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur sektor minyak dan gas bumi.

Dugaan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya.

Meski demikian, penyidik belum menjelaskan pasal yang akan diterapkan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Selain status hukum pemilik gudang, jumlah solar yang ditemukan di lokasi juga belum diungkapkan secara terperinci.

Asal pasokan BBM, jalur pengangkutan, tujuan distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menjadi bagian yang memerlukan pendalaman penyidik.

Keberadaan sembilan truk tangki modifikasi menjadi salah satu fokus pemeriksaan untuk mengetahui fungsi kendaraan dan dugaan penggunaannya dalam aktivitas pengangkutan solar bersubsidi.

Penyidik juga perlu memastikan apakah aktivitas penampungan tersebut berkaitan dengan penyimpangan distribusi BBM yang berpotensi mengurangi pasokan bagi konsumen yang berhak menerima subsidi.

Solar bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur pemerintah sehingga dugaan penyalahgunaannya memerlukan penanganan hukum secara transparan dan terukur.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi, mulai dari sumber pasokan, proses pengangkutan, hingga penyaluran kepada konsumen.

Pemeriksaan terhadap kendaraan, lokasi gudang, dan pihak terkait diharapkan dapat mengungkap dugaan pola distribusi serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Polda Jawa Timur masih perlu memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan barang bukti, jumlah solar yang diamankan, status hukum pihak yang diperiksa, serta perkembangan penyidikan.

Kejelasan hasil penanganan perkara menjadi penting untuk memastikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ditindak sesuai hukum sekaligus menjaga hak masyarakat atas distribusi energi yang tepat sasaran.

Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.