Hukum Kriminal

Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu di Menganti, Lima Ditahan dan Tujuh Diajukan Rehabilitasi

2398
×

Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu di Menganti, Lima Ditahan dan Tujuh Diajukan Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini

Polres Gresik mengungkap kasus sabu di Menganti, mengamankan 12 orang dan menyita 31,811 gram diduga sabu. Lima ditahan, tujuh diajukan rehabilitasi.

Gresik, Abahtindik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengamankan 12 orang dan menyita 31,811 gram kristal putih diduga sabu dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu 10 Oktober 2026, setelah menindaklanjuti laporan masyarakat.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi warga melalui Call Center 110 dan WhatsApp Cak Rama mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Menganti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah ke rumah MAR (24) di Desa Sidowungu.

Sekitar pukul 16.30 WIB, polisi mendatangi rumah tersebut dan menemukan sepuluh paket kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam kamar.

Dalam penggerebekan itu, petugas juga mengamankan enam orang yang diduga membeli dan menggunakan narkotika di lokasi tersebut.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan peredaran dan pihak yang diduga memasok barang terlarang tersebut.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menangkap AI (23) di Desa Laban dengan barang bukti 13 paket diduga sabu.

Pengembangan berikutnya mengarah kepada MUL (22) yang diamankan di Desa Sidowungu dengan satu paket diduga sabu untuk konsumsi pribadi.

Pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menangkap AFR (29) di sebuah tempat kos di Dusun Setro.

Satu jam kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mengamankan MAG (37) di Desa Sidojangkung yang diduga menjadi salah satu pemasok narkotika kepada MAR.

Polisi juga mengamankan RA (39) di Desa Gempolkurung dalam rangkaian pengembangan perkara tersebut.

Dari seluruh lokasi pengungkapan, petugas menyita 30 paket kristal putih diduga sabu dengan berat total 31,811 gram.

Selain narkotika, polisi mengamankan enam timbangan elektronik, sepuluh potongan sedotan, tiga pak plastik klip, empat telepon genggam, dua alat isap, uang tunai Rp1.450.000, serta satu sepeda motor Yamaha.

Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan penelusuran dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Menganti.

Berdasarkan keterangan kepolisian, aktivitas peredaran narkotika tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan tambahan sekaligus mendapatkan kesempatan menggunakan sabu tanpa membayar.

Dari 12 orang yang diamankan, penyidik menetapkan langkah penahanan terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kelima orang tersebut menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Gresik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, tujuh orang lainnya yang diduga berperan sebagai pembeli dan pengguna diajukan mengikuti asesmen rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik.

Pengajuan asesmen tersebut tidak serta-merta berarti ketujuh orang telah diputuskan menjalani rehabilitasi karena penentuan penanganannya masih bergantung pada hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan penanganan antara pihak yang diduga terlibat dalam peredaran dan pengguna narkotika menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum agar tindakan yang diterapkan sesuai dengan peran masing-masing.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian mencantumkan ketentuan pidana terkait narkotika, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun, penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka masih memerlukan penjelasan berdasarkan dokumen resmi penyidikan, termasuk ketentuan hukum yang berlaku pada waktu dugaan tindak pidana terjadi.

Pengungkapan kasus tersebut juga menunjukkan pentingnya laporan masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan permukiman.

Polres Gresik melanjutkan proses penyidikan terhadap lima orang yang ditahan serta penanganan tujuh orang lainnya melalui mekanisme asesmen yang diajukan kepada BNNK Gresik.

Masyarakat diimbau segera melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Cak Rama di nomor 081188002006.

Reporter: Bhayu Indarto

Redaktur: Aris Setyoadji

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.