Hukum KriminalPemerintahan

Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu di Menganti, Lima Orang Ditahan dan Tujuh Diajukan Rehabilitasi

10
×

Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu di Menganti, Lima Orang Ditahan dan Tujuh Diajukan Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini

Polres Gresik mengamankan 12 orang dalam kasus sabu di Menganti dan menyita 31,811 gram diduga sabu. Lima ditahan, tujuh diajukan rehabilitasi.

Gresik, Analisapublik.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengamankan 12 orang dan menyita 31,811 gram kristal putih diduga sabu dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu 10 Oktober 2026.

Pengungkapan bermula dari laporan warga melalui Call Center 110 dan WhatsApp Cak Rama mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Menganti.

Penyelidikan mengarah ke rumah MAR (24) di Desa Sidowungu, tempat polisi menemukan sepuluh paket diduga sabu dan mengamankan MAR sekitar pukul 16.30 WIB.

Di lokasi yang sama, petugas turut mengamankan enam orang yang diduga membeli dan mengonsumsi narkotika menggunakan ruangan serta alat isap yang disediakan MAR.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada AI (23), warga Desa Laban, yang diamankan sekitar pukul 17.00 WIB dengan barang bukti 13 paket diduga sabu.

Petugas selanjutnya mengamankan MUL (22) di Desa Sidowungu dengan satu paket diduga sabu yang disebut untuk konsumsi pribadi.

Pada pukul 21.30 WIB, polisi mengamankan AFR (29) di tempat kosnya di Dusun Setro dengan barang bukti dua paket diduga sabu.

Sekitar satu jam kemudian, MAG (37) diamankan di Desa Sidojangkung dengan dua paket diduga sabu dan disebut sebagai salah satu pemasok kepada MAR.

Polisi juga mengamankan RA (39) di Desa Gempolkurung dengan barang bukti dua paket diduga sabu.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas menyita 30 paket kristal putih diduga sabu seberat 31,811 gram, enam timbangan elektronik, sepuluh potongan sedotan, tiga pak plastik klip, empat telepon genggam, dua alat isap, uang tunai Rp1.450.000, serta satu sepeda motor Yamaha.

Menurut keterangan kepolisian, dugaan peredaran narkotika tersebut didorong keinginan memperoleh penghasilan tambahan dan kesempatan mengonsumsi sabu tanpa membayar.

Dari 12 orang yang diamankan, lima orang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, tujuh orang lainnya yang diduga sebagai pembeli dan pengguna diajukan menjalani asesmen rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik.

Pengajuan asesmen belum berarti ketujuh orang tersebut diputuskan menjalani rehabilitasi karena tindak lanjut penanganannya bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.

Dalam penanganan perkara, kepolisian merujuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, rincian pasal yang diterapkan kepada masing-masing tersangka belum disebutkan dalam informasi yang tersedia.

Polres Gresik mengimbau masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau WhatsApp Cak Rama di nomor 081188002006.

Penyidikan terhadap lima orang yang ditahan masih berlanjut, sedangkan keputusan penanganan tujuh orang lainnya menunggu hasil asesmen BNNK Gresik.

Reporter: Bhayu Indarto

Redaktur: Aris Seryoadji

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.