Ponorogo, abahtindik.com– Pengadilan Agama (PA) Kelas I-A Ponorogo, Jawa Timur, telah menerbitkan 75 dispensasi kawin (diska) untuk anak sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025.
Humas sekaligus Hakim PA Ponorogo, Maftuh Basuni, mengungkapkan bahwa mayoritas pengajuan dispensasi kawin ini didorong oleh kehamilan di luar nikah.
“Dari 75 perkara itu, 58 perkara di antaranya karena hamil duluan dan 17 kasus perzinaan,” ujar Maftuh di Ponorogo pada Minggu.
Maftuh menjelaskan bahwa majelis hakim tidak serta merta mengabulkan semua permohonan. Kesiapan fisik dan mental pasangan muda menjadi faktor pertimbangan utama. “Ada yang ditolak karena ternyata hanya kemauan orang tua, sementara anak belum berminat menikah,” tambahnya.
Data PA Ponorogo menunjukkan bahwa mayoritas pemohon berusia antara 16 hingga 18 tahun. Permohonan terbanyak datang dari wilayah pinggiran, termasuk Kecamatan Ngrayun, Jenangan, Pulung, Sambit, dan Slahung.
Maftuh menegaskan bahwa setiap calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun wajib mengajukan diska sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan, setelah terlebih dahulu mendapat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, PA Ponorogo mengabulkan 123 permohonan diska. Meskipun jumlah pada tahun 2025 ini menurun, Maftuh menilai faktor media sosial dan pergaulan bebas masih menjadi pemicu utama pernikahan dini di wilayah Bumi Reog ( wa/ar)











