Surabaya, abahtindik.com– PT Perta Life Insurance (PertaLife) secara resmi meluncurkan Program Dana Santunan Kesehatan Pensiunan (DSKP) melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mereka pada Jumat (31/10/2025). Program ini hadir sebagai solusi perlindungan kesehatan jangka panjang yang dirancang khusus untuk menjamin kesejahteraan karyawan setelah mereka memasuki masa pensiun.
Direktur Utama PT Perta Life Insurance, Hanindio W. Hadi, menegaskan bahwa peluncuran DSKP memperkuat peran PertaLife sebagai mitra strategis bagi industri dan dunia kerja, memastikan kesejahteraan pekerja tidak terhenti saat purna tugas.
“Kami percaya kesejahteraan pekerja tidak berhenti saat masa pensiun tiba. Melalui DSKP, PertaLife berkomitmen menghadirkan solusi perlindungan kesehatan jangka panjang agar para pensiunan dapat menikmati masa tua yang sehat, sejahtera, dan bermartabat,” ujar Hanindio di Jakarta.
PertaLife memasang target ambisius dari peluncuran perdana DSKP ini. Hanindio membidik aset kelolaan baru sebesar Rp200 miliar hingga Rp250 miliar hingga akhir tahun 2025. Angka tersebut merupakan respons positif dari sejumlah entitas, terutama di lingkungan Pertamina Group.
“Target di awal sebenarnya kami merencanakan sekitar Rp200-250 miliar untuk launching produk ini. In parallel kemarin kita sudah presentasi dan lumayan banyak sambutan yang antusias,” kata Hanindio, optimistis target tersebut dapat dikejar.
Untuk mencapai target itu, kampanye pemasaran telah dimulai jauh sebelum peluncuran resmi. PertaLife bahkan telah melakukan presentasi kepada beberapa perusahaan di sektor hulu Pertamina dan menjalin komunikasi intensif dengan departemen human capital di seluruh grup.
“Kenapa kami launching hari ini? Supaya campaign semakin kuat di Pertamina Group. Dengan adanya press call ini, diharapkan seluruh Pertamina Group mengetahui bahwa kami punya program ini,” tambahnya.
Pengurus DPLK PertaLife, Deny Kuriniawan, menjelaskan bahwa DSKP merupakan inovasi yang lahir sejalan dengan terbitnya POJK No. 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
“Program DSKP menjawab kebutuhan banyak perusahaan yang ingin memberikan jaminan kesehatan bagi karyawan hingga masa pensiun. Ini bukan sekadar fasilitas tambahan, tetapi investasi sosial jangka panjang yang memperkuat loyalitas dan produktivitas tenaga kerja,” ungkap Deny.
Sementara itu, Riyan Zola, yang mewakili manajemen korporasi peserta DPLK PertaLife, menilai program ini mencerminkan kepedulian mendalam perusahaan terhadap karyawan yang telah berkontribusi. Kesejahteraan pasca pensiun, menurutnya, adalah bagian dari tanggung jawab sosial dan budaya perusahaan yang berorientasi pada manusia.
“Program ini adalah bentuk penghargaan yang berkelanjutan. DSKP tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga menunjukkan bahwa perusahaan menempatkan kesejahteraan manusia sebagai prioritas utama,” ujar Riyan.
Hingga pertengahan 2025, DPLK PertaLife mencatatkan dana kelolaan mencapai Rp6,2 triliun, menempatkan mereka di posisi tujuh besar DPLK di Indonesia. Peluncuran DSKP ini diproyeksikan akan semakin memperkuat posisi mereka di tengah pasar asuransi dan dana pensiun yang semakin kompetitif.
(Res)











