Gaya HidupHeadlinePemerintahan

BNPT Rancang Perpres Pengaturan Level Ancaman Terorisme dan Pengendalian Krisis

66
×

BNPT Rancang Perpres Pengaturan Level Ancaman Terorisme dan Pengendalian Krisis

Sebarkan artikel ini

Jakarta, abahtindik.com  – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tengah mengajukan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tingkatan level ancaman terorisme di Indonesia.

Regulasi ini dirancang sebagai langkah preventif sekaligus mekanisme pusat pengendalian krisis dalam menghadapi potensi ancaman terorisme di tanah air.

Kepala BNPT Eddy Hartono menjelaskan bahwa sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis, pihaknya memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menetapkan status ancaman secara sistematis. Proses penyusunan aturan ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait guna menghasilkan analisis yang komprehensif.

Eddy menambahkan bahwa kebijakan mengenai level ancaman ini merujuk pada praktik yang telah dilakukan oleh negara-negara tetangga.

Melalui klasifikasi status yang jelas, pemerintah dapat menentukan langkah respons yang tepat sesuai dengan derajat bahaya yang ada.

Dalam perumusannya, BNPT juga akan berkoordinasi intensif dengan Kementerian Pertahanan untuk mendalami klasifikasi status terorisme tersebut.

Salah satu poin penting dalam rancangan ini adalah mekanisme pengerahan sumber daya dalam kondisi darurat.

Jika analisis menunjukkan eskalasi ancaman berada pada level tinggi, BNPT melalui Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis (Pusdalsis) dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk kebijakan pengerahan kekuatan, termasuk pelibatan TNI dalam penanganan situasi berskala besar. ( wa/at)

Seluruh konten berita di abahtindik.com dilindungi hukum. Dilarang menyalin, mengambil, memproses, atau menggunakan konten—termasuk untuk AI—tanpa izin tertulis dari abahtindik.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *