KUDUS — abahtindik.com | Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan ruas Jalan R Agil Kusumadya di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, sebagai salah satu lokasi penanganan dalam Program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah Tahun Anggaran 2025–2026.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Pemerintah Kabupaten Kudus kepada pemerintah pusat, menyusul keterbatasan kemampuan anggaran daerah dalam menuntaskan perbaikan jalan kabupaten tersebut secara menyeluruh.
Jalan R Agil Kusumadya merupakan akses penting di wilayah Pantura Kudus yang menopang aktivitas harian masyarakat serta distribusi logistik. Pada 2025, pemerintah daerah telah melakukan peningkatan kualitas jalan di sebagian ruas melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, penanganan tersebut baru mencakup sekitar 1,1 kilometer.
Sementara itu, sisa ruas jalan sepanjang kurang lebih 1,4 kilometer masih berada dalam kondisi rusak dan membutuhkan perbaikan lanjutan. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah mengajukan dukungan pendanaan melalui skema Inpres Jalan Daerah.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyampaikan bahwa masuknya Jalan R Agil Kusumadya dalam daftar program Inpres menandai keterlibatan langsung pemerintah pusat dalam penanganan infrastruktur jalan di wilayah tersebut.
Menurut Sam’ani, seluruh proses pelaksanaan pekerjaan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sedangkan Pemerintah Kabupaten Kudus berperan sebagai penerima manfaat dari program tersebut.
Ia menambahkan, saat ini proyek perbaikan Jalan R Agil Kusumadya telah memasuki tahapan lelang. Adapun jadwal pelaksanaan pekerjaan fisik masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah pusat.
Total anggaran yang diusulkan untuk penanganan ruas jalan tersebut mencapai sekitar Rp20 miliar. Pemerintah daerah berharap, perbaikan jalan ini dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta memperlancar mobilitas masyarakat, khususnya di Kecamatan Jati dan kawasan Pantura Kudus secara umum.
Reporter : Saiful Anwar
IT. : Respati
Editor. : Rijen Senario











