SEMARANG — abahtindik.com |
Pertanyaan media kepada pejabat publik kerap dipersepsikan sebagai gangguan administratif. Padahal, dalam sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan modern, pertanyaan media merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang sah dan diperlukan—terutama pada proyek infrastruktur yang dibiayai oleh anggaran negara.
Dalam proyek jalan nasional bernilai ratusan miliar rupiah, publik bukan sekadar penonton. Masyarakat adalah pemilik sah anggaran melalui pajak yang dibayarkan, sehingga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola dan digunakan.
Media berfungsi sebagai perantara antara negara dan warga. Ketika media bertanya mengenai progres pekerjaan, pelaksanaan kontrak, atau pengendalian proyek, pertanyaan tersebut bukanlah kepentingan redaksi semata, melainkan representasi hak publik atas informasi.
Fungsi ini dikenal sebagai kontrol sosial (social control), yaitu mekanisme untuk memastikan bahwa kekuasaan, kewenangan, dan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dan kepentingan umum.
Penting ditegaskan, pertanyaan media tidak identik dengan tuduhan. Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi adalah bagian dari prinsip keberimbangan dan verifikasi. Media justru berkewajiban bertanya sebelum menarik kesimpulan, agar informasi yang disajikan tidak sepihak dan tidak menyesatkan publik.
Ketika pejabat publik memilih tidak memberikan penjelasan substansial, ruang tafsir publik justru menjadi lebih luas dan berpotensi melahirkan spekulasi. Transparansi yang memadai adalah cara paling efektif untuk mencegah kesalahpahaman di ruang publik.
Proyek jalan nasional bukan proyek internal lembaga. Ia berdampak langsung pada keselamatan pengguna jalan, kelancaran distribusi logistik, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, informasi mengenai progres pekerjaan, metode pelaksanaan, serta pengawasan mutu memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi.
Dalam konteks ini, pertanyaan media bukan sekadar soal prosedur, melainkan bagian dari upaya memastikan bahwa proyek berjalan sesuai tujuan pembangunan.
Pengalaman publik menunjukkan bahwa minimnya informasi sering kali menjadi sumber masalah dalam proyek infrastruktur. Ketertutupan dapat memicu kecurigaan, memperlemah kepercayaan publik, dan pada akhirnya merugikan institusi itu sendiri.
Sebaliknya, keterbukaan informasi—bahkan terhadap pertanyaan kritis—dapat memperkuat legitimasi pejabat dan lembaga, karena publik melihat adanya kesediaan untuk diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Perlu digarisbawahi, media bukan aparat penegak hukum dan bukan auditor negara. Media tidak memiliki kewenangan memutus benar atau salah. Peran media terbatas pada menyampaikan fakta, meminta penjelasan, dan membuka ruang diskusi publik berdasarkan data yang tersedia.
Justru dengan adanya pertanyaan media, aparat pengawasan internal maupun eksternal memiliki referensi awal untuk memastikan apakah suatu proyek telah berjalan sesuai ketentuan.
Dalam tata kelola yang sehat, pertanyaan media seharusnya diposisikan sebagai bagian dari dialog publik, bukan ancaman. Menjawab pertanyaan secara proporsional, faktual, dan sesuai kewenangan akan membantu menjaga keseimbangan antara prosedur administrasi dan kewajiban akuntabilitas.
Abahtindik.com menegaskan bahwa setiap upaya konfirmasi yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi jurnalistik untuk menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar publik memperoleh pemahaman yang utuh mengenai pelaksanaan proyek infrastruktur negara.
Reporter : Dwi Santoso
Editor : Bambang Setiawan











