TULUNGAGUNG – ABAHTINDIK.COM | Sejumlah ruas jalan kabupaten di Tulungagung mengalami kerusakan cukup parah dan dinilai membahayakan pengguna jalan. Lubang besar terlihat di berbagai titik, mulai ruas Ngunut–Doroampel, Ngunut–Podorejo, Boyolangu–Sanggrahan, hingga Lingkungan 8 Desa Ngunut.

Keterangan Foto:
Seorang pengendara sepeda motor melintasi ruas jalan kabupaten yang berlubang dan tergenang air di wilayah Tulungagung. Kondisi jalan yang rusak dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama saat hujan.
Dok. abahtindik.com
Pantauan di lapangan menunjukkan permukaan jalan tidak rata dan dipenuhi lubang. Saat hujan turun, lubang tertutup genangan air sehingga sulit dikenali pengendara. Kondisi ini berisiko tinggi bagi sepeda motor yang setiap hari melintas.
Dwi Prasetyo, warga setempat, menyebut kerusakan sudah terjadi bertahun-tahun tanpa perbaikan permanen.
Sementara itu, Rina Kartika, pengendara motor, mengaku hampir terjatuh saat melintasi ruas jalan di wilayah Sambijajar karena menghantam lubang yang tertutup air.
“Kalau hujan, lubangnya tidak kelihatan. Saya pernah kena dan hampir jatuh,” ujarnya.
Warga sempat melakukan tambal sulam secara swadaya menggunakan semen. Namun perbaikan tersebut tidak bertahan lama dan kembali rusak.
Sebagai bentuk protes, warga Lingkungan 8 Desa Ngunut pada Sabtu, 14 Februari 2026, menanam pohon pisang di sepanjang sekitar 200 meter ruas jalan berlubang. Aksi ini menjadi protes kedua setelah tambal sulam sebelumnya dinilai tidak efektif.
Di lokasi, warga juga memasang papan bertuliskan “Korban Janji” serta “Maaf perjalanan Anda terganggu. Sedang ada perbaikan, umpamanya.” Ruas tersebut merupakan akses penghubung antarwilayah yang setiap hari dilalui masyarakat.
Bagus Santoso, warga lainnya, berharap pemerintah segera melakukan perbaikan menyeluruh agar masyarakat tidak terus menghadapi risiko kecelakaan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung, Erwin Novianto, membenarkan adanya kerusakan pada sejumlah ruas jalan kabupaten. Ia menyatakan perbaikan direncanakan pada 2026 melalui program pemeliharaan berkala, termasuk ruas Boyolangu–Sanggrahan, Ngunut–Podorejo, dan Ngunut–Doroampel.
Perbaikan akan dilakukan secara spot pada titik dengan tingkat kerusakan berat. Pekerjaan ditargetkan dimulai pada Maret.
Secara regulasi, Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan penyelenggara jalan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Pasal 273 dalam undang-undang yang sama mengatur sanksi apabila kelalaian perbaikan menimbulkan korban.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan pemerintah bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan sesuai kewenangannya.
Reporter : Endy Sunaryo
Editor : H. Muhajir Wahyu Ramadhan











