TULUNGAGUNG – abahtindik.com | Kepolisian Resor Tulungagung mengungkap praktik ilegal penyuntikan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi 12 kilogram yang diduga kuat menjadi salah satu pemicu kelangkaan gas melon di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung dalam beberapa waktu terakhir.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Dr. Ihram Kustarto, kepada awak media usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Kamis (12/3/2026). Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan informasi yang berkembang di media sosial serta pemberitaan media nasional terkait sulitnya masyarakat memperoleh LPG 3 kilogram.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polres Tulungagung melakukan pengecekan langsung ke sejumlah pangkalan dan titik distribusi. Hasilnya, ditemukan indikasi kelangkaan di beberapa kecamatan, di antaranya Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru. Kondisi tersebut kemudian meluas ke wilayah lain sehingga berdampak pada terganggunya pasokan LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.
Dari hasil penyelidikan intensif, aparat menemukan adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Tabung hasil penyuntikan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga komersial, sehingga para pelaku memperoleh selisih keuntungan dari perbedaan harga subsidi dan non-subsidi.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka. HR (40), warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, diduga berperan sebagai pelaku utama penyuntikan gas. Sementara IM (47), warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung, diduga sebagai penadah sekaligus pihak yang mendistribusikan kembali tabung hasil penyuntikan tersebut ke pasaran.
Kapolres mengungkapkan, tersangka HR menjalankan praktik penyuntikan di rumahnya dan mengaku telah melakukan aktivitas tersebut selama kurang lebih empat tahun. Dalam menjalankan aksinya, tersangka membeli LPG subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar dari berbagai sumber, termasuk dari luar wilayah yang diduga melanggar ketentuan rayonisasi distribusi. Isi gas kemudian dipindahkan menggunakan alat khusus ke tabung 12 kilogram yang selanjutnya dijual kembali.
Dari praktik tersebut, kedua tersangka diduga meraup keuntungan berkisar Rp100.000 hingga Rp150.000 untuk setiap tabung 12 kilogram yang berhasil diisi ulang. Keuntungan tersebut diperoleh dari selisih harga LPG subsidi dengan harga jual LPG non-subsidi di pasaran.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sekitar 300 tabung LPG sebagai barang bukti awal, empat alat penyuntik gas, satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk operasional, timbangan, potongan paralon, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk memindahkan isi gas. Selain itu, turut diamankan sekitar 1.300 tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram yang berasal dari wilayah Ngantru, Ngunut, dan Rejotangan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Polres Tulungagung menegaskan akan terus memperkuat pengawasan distribusi LPG subsidi serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penyaluran energi bersubsidi tepat sasaran.
reporter: Endi Sunaryo
editor: Rijen Senario
sumber: Polres Tulungagung











