Surabaya – abahtindik.com | Sidang perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam pelabuhan di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (1/04/2026), jaksa penuntut umum mengungkap bahwa proyek tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp83 miliar.
Dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum I Nyoman Darma Yoga bersama Rico Luis Antonio Sinaga di hadapan majelis hakim. Dalam uraian dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa enam terdakwa diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pemeliharaan kolam pelabuhan, baik secara bersama-sama maupun masing-masing sesuai peran dan kewenangannya.
Perkara ini melibatkan enam terdakwa dari dua entitas berbeda, yakni PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Dari pihak Pelindo, terdakwa yang didakwa adalah Ardhy Wahyu Basuki selaku mantan Regional Head periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro sebagai Division Head Teknik, serta Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.
Sementara itu, dari pihak APBS, tiga terdakwa lainnya adalah Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina sebagai Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.
Jaksa menguraikan bahwa pelaksanaan proyek pemeliharaan kolam pelabuhan tersebut diduga tidak memenuhi aspek legalitas yang dipersyaratkan. Tiga pejabat Pelindo disebut tetap menjalankan kegiatan pemeliharaan tanpa adanya surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan. Selain itu, tidak dilakukan addendum terhadap perjanjian konsesi yang berlaku, serta tidak melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama sebagai pihak yang seharusnya dilibatkan sesuai regulasi.
Dalam proses pengadaan, jaksa juga menyoroti adanya penunjukan langsung kepada APBS sebagai pelaksana pekerjaan. Penunjukan ini dinilai tidak memenuhi ketentuan karena APBS diketahui tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama dalam pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan. Meski demikian, penunjukan tetap dilakukan dengan alasan adanya hubungan afiliasi perusahaan
Lebih lanjut, dalam praktik pelaksanaan proyek, pekerjaan pengerukan justru dialihkan kepada pihak lain, yaitu PT Rukindo dan PT SAI. Jaksa menilai mekanisme tersebut tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa, karena pihak yang ditunjuk tidak menjalankan pekerjaan secara langsung sesuai kapasitasnya.
Pada tahap perencanaan, jaksa mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Hendiek Eko Setiantoro dan Erna Hayu Handayani disebut menyusun HPS tanpa melibatkan konsultan independen dan hanya menggunakan satu sumber data dari perusahaan tertentu. Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian serta berpotensi menyebabkan ketidakwajaran nilai proyek.
Selain itu, jaksa juga menyebut adanya dugaan rekayasa dokumen administratif guna memastikan bahwa APBS tetap memenuhi persyaratan sebagai pelaksana pekerjaan. Rekayasa tersebut menjadi bagian dari rangkaian tindakan yang dinilai menyimpang dari prosedur yang seharusnya diterapkan dalam proyek tersebut.
Dari aspek pengawasan, Ardhy Wahyu Basuki dan Hendiek Eko Setiantoro dinilai tidak menjalankan fungsi pengendalian secara optimal terhadap pelaksanaan proyek. Lemahnya pengawasan tersebut disebut membuka ruang terjadinya pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dari sisi APBS, Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan didakwa melakukan penggelembungan nilai HPS dengan tujuan agar nilainya mendekati standar yang ditetapkan oleh Pelindo. Nilai tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses penawaran proyek. Firmansyah selaku Direktur Utama disebut mengetahui serta menyetujui penggunaan nilai tersebut dalam proses tersebut.
Atas seluruh perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai dakwaan subsider, para terdakwa juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menegaskan bahwa seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan para terdakwa diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan, sehingga proses hukum perlu dilanjutkan untuk menguji seluruh unsur pidana yang didakwakan.
Persidangan ini menjadi tahap awal dalam proses pembuktian di pengadilan, di mana majelis hakim akan menilai kesesuaian antara dakwaan dengan fakta hukum yang akan diungkap dalam persidangan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.
Di sisi lain, kuasa hukum beberapa terdakwa, Sudiman Sidabuke bersama tim, menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Eksepsi tersebut direncanakan akan disampaikan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
“Kami akan ajukan eksepsi minggu depan,” ujar Sudiman kepada awak media usai persidangan.
Dengan berlanjutnya proses persidangan ini, perhatian publik tertuju pada bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing terdakwa dalam proyek pemeliharaan kolam pelabuhan yang diduga bermasalah tersebut.
Dok: abahtindik.com
Reporter: Ibnu Aji Sesario
Editor: Respati











